Kebijakan Reklamasi Bekas Pertambangan Yang Hanya Secarik Kertas
Sumber : Bekas pertambangan Marmer (Sindonews.com) Tambang marmer merupakan salah satu jenis pertambangan terbuka yang harus dilakukan peledakan untuk mendapatkan batuan di dalamnya. Dampak dari Peledakan tersebut selain menimbulkan hancurnya batuan juga menimbulkan getaran bumi, merusak alam dan lingkungan sekitarnya. Kegiatan penambangan apabila tidak dikelola dengan baik maka berdampak terhadap lingkungan baik dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara sehingga perlu dilakukan usaha reklamasi untuk menimalisir dampak yang ditimbulkan pada kegiatan pasca tambang. (Ahmad dkk, 2012) Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Minerba yang dimaksud dengan Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, selanjutnya pada Pasal 1 angka 27 UU Minerba yang dimaksud dengan Kegiatan Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan...