Kebijakan Reklamasi Bekas Pertambangan Yang Hanya Secarik Kertas
Tambang marmer merupakan salah satu jenis pertambangan terbuka yang harus dilakukan peledakan untuk mendapatkan batuan di dalamnya. Dampak dari Peledakan tersebut selain menimbulkan hancurnya batuan juga menimbulkan getaran bumi, merusak alam dan lingkungan sekitarnya. Kegiatan penambangan apabila tidak dikelola dengan baik maka berdampak terhadap lingkungan baik dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara sehingga perlu dilakukan usaha reklamasi untuk menimalisir dampak yang ditimbulkan pada kegiatan pasca tambang. (Ahmad dkk, 2012)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Minerba yang dimaksud dengan Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, selanjutnya pada Pasal 1 angka 27 UU Minerba yang dimaksud dengan Kegiatan Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir, sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Hal tersebut perlu diatur karena dalam kegiatan pertambangan dapat dikatakan hampir seluruhnya menyebabkan kerusakan lingkungan, Hal ini terlihat dari adanya kewajiban bagi para pengusaha pertambangan untuk melakukan pemulihan kembali fungsi lingkungan berupa reklamasi dan pasca tambang oleh pemegang baik bagi pengusaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, (Nahan,2019). Namun fakta tak sesuai realitas yang ada hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang lalai dari kewajiban seperti pada Bekas Pertambangan Marmer Kelurahan Leang-leang yang telah lama terbengkalai
Dikutip dari Jaringan Advokasi Tambang Mining Advocacy Network (Jatam) tercatat Reklamasi dan pasca tambang sebagai solusi yang ditawarkan Industri, telah gagal total, bahkan tiap tahun target reklamasi dan rehabilitasi lubang dan lahan bekas tambang tidak tercapai, mirisnya pada target reklamasi tahun 2019 yakni 6.950 hektar hanya mampu dicapai 6748 hektar, target kembali tak terpenuhi. Laju reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang berbanding terbalik dengan laju produksi dan pembukaan lahan konsesi tambang baru. Tiap tahun batas produksi selalu dilanggar, dalam dua tahun terakhir misalnya, tahun 2018, batas produksi mestinya 413 juta ton namun terlampaui menjadi 477 juta ton begitu juga batas produksi tahun 2019 yakni 489,7 juta ton kembali lagi terlampaui menjadi 502,6 juta ton.
Berdasarkan hasil wawancara kami dengan salah satu warga yang berprofesi sebagai satpam di lokasi bekas pertambangan yang telah menjadi objek wisata ia menjelaskan bahwa tambang marmer telah aktif beroperasi sejak 2008, ketika tambang marmer masih beroperasi tambang marmer tersebut sangat mengganggu karena suara bising dan debu yang beterbangan yang disebabkan aktivitas penggalian, sehingga menyisakan kubangan galian tanah sedalam 800 meter yang telah menyerupai danau dan ketika musim hujan datang kubangan tersebut akan meluap hingga ke rumah warga.
Kurangnya pengetahuan warga setempat mengenai dampak yang ditimbulkan dari bekas pertambangan tersebut sehingga warga memanfaatkan bekas pertambangan marmer menjadi tempat pariwisata sejak memasuki awal tahun 2019 untuk menambah perekonomian masyarakat kelurahan Leang-leang. Meskipun pada awalnya kegiatan pertambangan ditujukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, namun pada kenyataannya pertambangan justru membawa kerugian ekonomi yang besar (Harjanti,2006)
Sumber : Dokumentasi Objek Wisata Bekas Pertambangan Marmer (Foto by Nurhikmah Amir )
Tidak hanya itu dampak dari dari penambangan tanpa reklamasi selain menyebabkan air yang tercemar, tanah juga mengalami pencemaran, yaitu terdapatnya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi. Air kubangan tersebut mengandung zat kimia seperti Fe, Mn, SO4, Hg dan Pb. Fe dan Mn dalam jumlah banyak bersifat racun bagi tanaman dan akan sangat berbahaya jika digunakan oleh manusia.
Secara konstitusional
dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945
telah meletakkan landasan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang
menyebutkan Ketentuan pasal 33 UUD 1945 tersebut, selanjutnya dijabarkan secara yuridis hirarkis dalam berbagai bentuk peraturan perundang - undangan. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam, harus memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat, serta penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
Namun, Undang-Undang tersebut hanya menjadi wacana tanpa implementasi dimana hingga saat ini masih banyak perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa reklamasi, Saat kegiatan penambangan selesai, masalah bukan berarti berakhir, beberapa perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang begitu saja. Penghancuran ruang sosial-ekologi, para pelaku (korporasi) yang melakukan eksploitasi tambang ini juga tidak menjalankan kewajiban reklamasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. oleh karena itu seharusnya pemerintah lebih tegas dalam mengawasi dalam perusahaan yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik.


Komentar
Posting Komentar