Ekonomi Kreatif di Kampus Unhas
EKONOMI KREATIF DI KAMPUS UNHAS
Pada era globalisasi saat ini, pesatnya kemajuan teknologi,
konektivitas dan mudahnya aksesibilitas dalam berbagai hal mengubah cara hidup
manusia dalam berkomunikasi, berniaga ataupun dalam bertukar pikiran. Mudahnya
akses untuk mencari informasi menyebabkan munculnya banyak ide-ide baru yang
kemudian menjadi landasan manusia untuk mengedepankan ide dan kreativitasnya
dalam melakukan kegiatan, salah satunya adalah kegiatan ekonomi. Kegiatan
Ekonomi pada saat ini memiliki beberapa unsur utama
seperti kreativitas, keahlian, dan talenta yang memiliki nilai jual melalui
penawaran kreasi intelektual atau dengan kata lain ekonomi yang berbasis pada
ide atau gagasan.
United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD) mendefinisikan ekonomi kreatif
sebagai konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang
berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi1.
Dengan kata lain, konsep creative economy lebih mengedepankan
kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan
ekonomi. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan
bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu upaya pembangunan ekonomi secara
berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing
dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.
Dengan terbitnya “Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif
Indonesia 2009-2015” pada tahun 2008 oleh Departemen Perdagangan Republik
Indonesia (Depdagri) setelah melihat industri kreatif pada periode 2002-2006
berhasil menyumbang GDP Indonesia sebesar Rp.104,638 triliun dan mampu menyerap
rata-rata sebesar 5,4 juta pekerja pertahunnya. Sektor ini memiliki perusahaan
sebanyak 2,2 juta atau sekitar 5,17 persen dari jumlah total perusahaan di
Indonesia Pada tahun 2006. Jumlah itu menempatkan sektor industri kreatif di
posisi 7 dari 10 sektor yang dianalisis. Dengan kata lain, industri kreatif
berada di atas rata-rata kontribusi di sektor pengangkutan dan komunikasi;
bangunan; serta listrik, gas, dan air bersih. Pada kurun waktu yang sama, sektor
ini sukses membukukan nilai ekspor sebesar Rp.81,5 triliun atau setara 9,13
persen dari nilai total ekspor nasional2.
Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) merespon dengan memberikan payung hukum bagi ke-14
subsektor tersebut berupa Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Pengembangan Ekonomi Kreatif. 14 subsektor tersebut meliputi : Periklanan, Arsitektur, Pasar
barang seni, Kerajinan (handicraft), Kuliner, Desain, Fashion, Film, Video, dan Fotografi, Musik, Seni pertunjukan, Penerbitan dan percetakan, Layanan komputer
dan piranti lunak, Radio dan televisi, Riset dan pengembangan3.
Salah satu sektor ekonomi kreatif yang berkembang
dengan pesat pada saat ini adalah ekonomi kreatif pada sektor Kuliner. Ekonomi
bidang kuliner merupakan kegiatan persiapan, penyajian dan pengolahan produk
makanan dan minuman yang menjdaikan unsur kreativitas, estetika, tradisi dan
kearifan lokal sebagai elemen terpenting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai
produk tersebut4. Sesuai dengan Buku Klasifikasi Lapangan Usaha
Indonesia (BKLI), ruang lingkup subsektor kuliner adalah restoran, warung
makan, kedai maknan, penyedia makanan keliling, catering, penyedia makanan
lainnya, bar, kelab malam atau diskotik yang menyediakan minuman, kafe, kedai
minuman, kedai obat tradisional dan penyedia minuman keliling5.
Fenomena ekonomi
kreatif ini menyebabkan menjamurnya lapak penjualan di seluruh bagian
kota, mulai dari pinggir jalan, kompleks perumahan, pusat perbelanjaan, hingga
kampus. Universitas Hasanuddin (Unhas) yang terletak di Jl. Perintis
Kemerdekaan Km.10 di Kota Makassar menjadi salah satu tempat yang terdapat banyak
pelaku ekonomi kreatif pada sektor kuliner. Penjualan makanan dan minuman
keliling, kedai makanan dam minuman dan kafe dapat dengam mudah ditemui di lingkungan
kampus. usaha yang umunya dilakukan oleh kaum muda berusia antara 20-30 tahunan
ini memang memiliki banyak peminat. Para penjual mengaku sangat terbantu dengan
adanya kebijakan kampus yang memperbolehkan usaha kedai minuman dan makanan
untuk beropeasi di dalamnya. Hanya dengan membayar Rp.200.000,00 tiap bulannya
kepada pihak kampus, mereka dapat menjalankan dan mengembangakan kegiatan usaha
kuliner secara legal di dalam kampus sebagai bentuk pemenuhan hasrat konsumen.
Sektor kuliner dianggap paling mudah dijangkau baik
secara modal maupun secara sumberdaya manusia. Modal yang digunakan untuk
memulai usaha bidang kuliner terbilang kecil, mulai dari Rp.2.000.000,00 hingga
Rp.4.000.000,00 sudah termasuk pengadaan tempat, bahan baku dan aksesoris kedai.
Sementara untuk SDM yang bekerja sebagai penjaga lapak tidak harus memiliki
pendidikan yang tinggi, cukup bermodalkan keahlian dalam meramu bahan baku yang
bisa didapatkan dari hasil magang atau pelatihan dari penjual lain.
Ide yang dituangkan dalam bidang kuliner mulai dari
pemilihan jenis makanan yang dapat disesuaikan dengan dengan objek pemasaran
(konsumen), pemilihan lokasi strategis yang mudah diakses dan dekat dengan keramaian
hingga pemilihan dekorasi dan tata ruang yang “kekinian” dianggap menjadi daya
tarik utama sehingga kuliner yang mengedepankan kreativitas dan estetika produk
dan tempat lebih diminati ketimbang tempat kuliner yang hanya mengandalkan
kenikmatan rasa makanan dalam mencari pelanggan.
Tahun
2016, sektor kuliner menjadi penyumbang revenue terbesar dengan Rp.382 triliun, kedua sektor fashion sebesar
Rp.166 triliun dan ketiga sektor kerajinan sebesar Rp.142 triliun. Bekraf terus
mendorong peran ekonomi kreatif sebagai sumber pendapatan sekaligus penyedia lapangan
kerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran. Memasuki tahun 2019,
Bekraf menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap pendapatan nasional
sebesar Rp.1.211 triliun. Selain sektor kuliner, fashion dan kerajinan yang
menjadi unggulan, terdapat beberapa sektor lain yang memiliki potensi
besar dan dianggap akan menjadi andalan
di masa yang akan datang seperti film, musik dan aplikasi games.
Referensi :
1. UNCTAD. 2008. Summary Economic
Report. Hlm 3. USA: United Nation
2. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2008. Rencana Pengembangan
Ekonomi
Kreatif Indonesia 2009-2015. Departemen Perdagangan
Republik
Indonesia.
3. Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi
Kreatif
4. Lazuardi, Mandra dan Triady. 2015. Rencana
Pengembangan Kuliner Nasional
20015-2019. Jakarta:
PT. Republik Solusi.
5. Badan Pusat Statistik. 2009. Klasifikasi
Lapangan Usaha Indonesia. Statistik
Indonesia. Jakarta: BPS.


Sangat bermanfaat. Terus berkarya👍
BalasHapus