Ekonomi Kreatif di Kampus Unhas

EKONOMI KREATIF DI KAMPUS UNHAS


Pada era globalisasi saat ini, pesatnya kemajuan teknologi, konektivitas dan mudahnya aksesibilitas dalam berbagai hal mengubah cara hidup manusia dalam berkomunikasi, berniaga ataupun dalam bertukar pikiran. Mudahnya akses untuk mencari informasi menyebabkan munculnya banyak ide-ide baru yang kemudian menjadi landasan manusia untuk mengedepankan ide dan kreativitasnya dalam melakukan kegiatan, salah satunya adalah kegiatan ekonomi. Kegiatan Ekonomi pada saat ini memiliki beberapa unsur utama seperti kreativitas, keahlian, dan talenta yang memiliki nilai jual melalui penawaran kreasi intelektual atau dengan kata lain ekonomi yang berbasis pada ide atau gagasan.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi1. Dengan kata lain, konsep creative economy lebih mengedepankan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi. Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. 

Dengan terbitnya “Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015” pada tahun 2008 oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia (Depdagri) setelah melihat industri kreatif pada periode 2002-2006 berhasil menyumbang GDP Indonesia sebesar Rp.104,638 triliun dan mampu menyerap rata-rata sebesar 5,4 juta pekerja pertahunnya. Sektor ini memiliki perusahaan sebanyak 2,2 juta atau sekitar 5,17 persen dari jumlah total perusahaan di Indonesia Pada tahun 2006. Jumlah itu menempatkan sektor industri kreatif di posisi 7 dari 10 sektor yang dianalisis. Dengan kata lain, industri kreatif berada di atas rata-rata kontribusi di sektor pengangkutan dan komunikasi; bangunan; serta listrik, gas, dan air bersih. Pada kurun waktu yang sama, sektor ini sukses membukukan nilai ekspor sebesar Rp.81,5 triliun atau setara 9,13 persen dari nilai total ekspor nasional2.


Presiden Republik Indonesia pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespon dengan memberikan payung hukum bagi ke-14 subsektor tersebut berupa Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. 14 subsektor tersebut meliputi : Periklanan, Arsitektur, Pasar barang seni, Kerajinan (handicraft), Kuliner, Desain, Fashion, Film, Video, dan Fotografi, Musik, Seni pertunjukan, Penerbitan dan percetakan, Layanan komputer dan piranti lunak, Radio dan televisi, Riset dan pengembangan3.


Salah satu sektor ekonomi kreatif yang berkembang dengan pesat pada saat ini adalah ekonomi kreatif pada sektor Kuliner. Ekonomi bidang kuliner merupakan kegiatan persiapan, penyajian dan pengolahan produk makanan dan minuman yang menjdaikan unsur kreativitas, estetika, tradisi dan kearifan lokal sebagai elemen terpenting dalam meningkatkan cita rasa dan nilai produk tersebut4. Sesuai dengan Buku Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (BKLI), ruang lingkup subsektor kuliner adalah restoran, warung makan, kedai maknan, penyedia makanan keliling, catering, penyedia makanan lainnya, bar, kelab malam atau diskotik yang menyediakan minuman, kafe, kedai minuman, kedai obat tradisional dan penyedia minuman keliling5.


Fenomena ekonomi  kreatif ini menyebabkan menjamurnya lapak penjualan di seluruh bagian kota, mulai dari pinggir jalan, kompleks perumahan, pusat perbelanjaan, hingga kampus. Universitas Hasanuddin (Unhas) yang terletak di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.10 di Kota Makassar menjadi salah satu tempat yang terdapat banyak pelaku ekonomi kreatif pada sektor kuliner. Penjualan makanan dan minuman keliling, kedai makanan dam minuman dan kafe dapat dengam mudah ditemui di lingkungan kampus. usaha yang umunya dilakukan oleh kaum muda berusia antara 20-30 tahunan ini memang memiliki banyak peminat. Para penjual mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan kampus yang memperbolehkan usaha kedai minuman dan makanan untuk beropeasi di dalamnya. Hanya dengan membayar Rp.200.000,00 tiap bulannya kepada pihak kampus, mereka dapat menjalankan dan mengembangakan kegiatan usaha kuliner secara legal di dalam kampus sebagai bentuk pemenuhan hasrat konsumen.


Sektor kuliner dianggap paling mudah dijangkau baik secara modal maupun secara sumberdaya manusia. Modal yang digunakan untuk memulai usaha bidang kuliner terbilang kecil, mulai dari Rp.2.000.000,00 hingga Rp.4.000.000,00 sudah termasuk pengadaan tempat, bahan baku dan aksesoris kedai. Sementara untuk SDM yang bekerja sebagai penjaga lapak tidak harus memiliki pendidikan yang tinggi, cukup bermodalkan keahlian dalam meramu bahan baku yang bisa didapatkan dari hasil magang atau pelatihan dari penjual lain.


Ide yang dituangkan dalam bidang kuliner mulai dari pemilihan jenis makanan yang dapat disesuaikan dengan dengan objek pemasaran (konsumen), pemilihan lokasi strategis yang mudah diakses dan dekat dengan keramaian hingga pemilihan dekorasi dan tata ruang yang “kekinian” dianggap menjadi daya tarik utama sehingga kuliner yang mengedepankan kreativitas dan estetika produk dan tempat lebih diminati ketimbang tempat kuliner yang hanya mengandalkan kenikmatan rasa makanan dalam mencari pelanggan.


            Tahun 2016, sektor kuliner menjadi penyumbang revenue terbesar dengan  Rp.382 triliun, kedua sektor fashion sebesar Rp.166 triliun dan ketiga sektor kerajinan sebesar Rp.142 triliun. Bekraf terus mendorong peran ekonomi kreatif sebagai sumber pendapatan sekaligus penyedia lapangan kerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran. Memasuki tahun 2019, Bekraf menargetkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap pendapatan nasional sebesar Rp.1.211 triliun. Selain sektor kuliner, fashion dan kerajinan yang menjadi unggulan, terdapat beberapa sektor lain yang memiliki potensi besar  dan dianggap akan menjadi andalan di masa yang akan datang seperti film, musik dan aplikasi games.




    
Referensi :
1. UNCTAD. 2008. Summary Economic Report. Hlm 3. USA: United Nation

2. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia, 2008. Rencana Pengembangan

            Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015. Departemen Perdagangan

Republik Indonesia.

3. Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi

Kreatif

4. Lazuardi, Mandra dan Triady. 2015. Rencana Pengembangan Kuliner Nasional

20015-2019. Jakarta: PT. Republik Solusi.

5. Badan Pusat Statistik. 2009. Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia. Statistik

Indonesia. Jakarta: BPS.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas