OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA MEMPERTARUHKAN EKOLOGI
OMNIBUS
LAW RUU CIPTA KERJA MEMPERTARUHKAN EKOLOGI
Omnibus law merupakan istilah hukum
yang sedang marak di perbincangkan di Indonesia. Kata omnibus law berasal dari bahasa
Yunani yaitu kata "omnis" Yang berarti untuk semua atau banyak, sedangkan law berarti hukum. Jadi secara harfiah omnibus law merupakan hukum
untuk semua. Namun, Omnibus
law lebih dikenal dengan istilah RUU sapu jagat, yaitu undang-undang yang
menyasar suatu isu isu yang ada dengan jalan mengubah, menghapus, dan bahkan
menghapus beberapa UU. Selain Indonesia, Omnibus law ini sudah lama di diterapkan di berbagai negara negara
didunia seperti kanada, Amerika Serikat,
Turki, Selandia Baru, Australia,
Vietnam, dan Irlandia.
Sasaran Rancangan Undang-Undang
(RUU) Cipta kerja ini adalah melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka
peciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk
Indonesia. Poin tersebut dijabarkan dalam tiga aspek yaitu investasi dari
negara asing, UMKM dan koperasi, serta percepatan proyek pemerintah. Dari seluruh
materi muatan RUU cipta kerja, terdapat beberapa bidang isu penting untuk
disikapi antara lain : Lingkungan Hidup, perizinan berbasis resiko, penataan ruang, pertambangan mineral dan kayu bara, pertanian/ perkebunan, Kehutanan, kelautan dan
perikanan, wilayah pesisir dan pulau
pulau kecil, ketenagalistrikan, keanekaragaman hayati, dan pelaksanaan
administrasi pemerintahan. Karena pada aspek tersebut telah banyak peraturan-peraturan
yang telah diganti yang dianggap lebih baik oleh pemerintah demi kepentingan
investasi.
Sasaran
yang menjadi dasar penyusunan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan
kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan
di regulasi bidang lingkungan hidup. Penyusunan regulasi tersebut setidaknya mengubah
tiga aturan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan ekologi yang
memiliki kaitan dengan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
Dampak-dampak akibat Omnibus Law
RUU Cipta Kerja
- “Omnibus
law mematikan Ekologi”
Salah
satu aspek ekologi yang diubah adalah luas Kawasan hutan. Pasal 18 UU nomor
1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Setiap asas berhak mempertahankan 30% Kawasan
hutan” ditiadakan. Hal ini membuktikan adanya
upaya yang dilakukan secara tidak langsung untuk mengeksploitasi hasil hutan
yang ada demi keperluan investasi kedepannya.
2. “Redupnya
Otonomi Daerah”
Pada
pasal 19 menyebutkan bahwa perubahan peruntukan Kawasan hutan strategis tidak
lagi membutuhkan persetujuan DPR, tetapi melalui persetujuan pemerintah pusat,
dalam hal ini jelas terlihat adanya upaya sedikit demi sedikit untuk menghapus tugas
dan kewenangan dari otonomi daerah. “Peralihan kewenangan dari daerah ke
pemerintah pusat mencederai semangat desentralisasi yang merupakan salah satu
konsep kunci dalam konstitusi amandemen Indonesia. Hal ini membawa Indonesia
kembali ke zaman Orde Baru dengan sistem sentralisasi, dimana ruang partisipasi
masyarakat di daerah akan semakin sulit dan pelayanan publik akan menjadi tidak
efisien” ucap nining dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com,Jumat(21/2).
- “
Regulasi mu Membunuh Paru-paru dunia”
Perubahan
lainnya, yaitu tanggung jawab pengelola terhadap kejadian bencana kebakaran
hutan dan lahan pun berpotensi ditiadakan melalui pengubahan Pasal 49. Rancangan
regulasi menyebutkan pemegang izin tidak lagi bertanggung jawab terhadap
kebakaran hutan di area kerjanya, tetapi hanya sebatas diwajibkan melakukan upaya
pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Jika regulasi undang undang ini
dipertahankan, jelas adanya upaya dari pemimpinan tinggi untuk memudahkan dan
membebaskan investor untuk melakukan kerusakan
hutan.
- “Penghapusan
Prioritas Amdal”
Prioritas Investasi dan perumbuhan
ekonomi dalam RUU Sapu Jagat juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam
memperoleh persetujuan izin lingkungan. Pada UU Nomor 32 Rahun 2009 tentang
Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Jika pada awalnya, setiap
usaha yang dilakukan harus dilengkapi dengan dokumen jaminan tentang pengelolaan
lingkungan berkelanjutan. Dokumen tersebut terdiri atas : Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL). Namun RUU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan tersebut
dengan status amdal sebagai dokumen utama penentu kelayakan usaha dan/atau
kegiatan diturukan sebagai dokumen pertimbangan saja. Dengan catatan hanya
usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting yang harus memiliki amdal
dengan melalui persetujuan pemerintah pusat. Hal ini juga yang dapat menunjang
para investor untuk melakukan operasi produksi tambang yang diperpanjang hingga
semua komoditas tambang habis sehingga tidak jelas adanya pembatasan jangka waktu
tambang.
Berbagai perubahan
Undang-undang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berusaha untuk melonggarkan
para investor untuk meningkatkan Investasi dan lapangan kerja hanya dapat
berpotensi untuk mengancam keberlangsungan lingkungan melalui penyederhanaan
izin lingkungan dan pengapusan amdal. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis
atas berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada dalam Omnibus Law RUU
Cipta Kerja agar tetap dapat menjaga ekosistem dan kelestarian hutan Indonesia
SUMBER : 1.https://m.cnnindonesia.com/nasional/2020/omnibus-law-dinilai-kapitalistik-dan-mematikan-demokrasi
2.https://kompas.id/baca/riset/2020/02/22/mempertaruhkan-ekologi-dalam-omnibus-law-ruu-cipta-kerja
3.https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/02/21/persetujuan-lingkungan-dalam-omnibuus-law-ruu-cipta-kerja
4.
RUU Cipta Kerja 2020


Komentar
Posting Komentar