OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA MEMPERTARUHKAN EKOLOGI




OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA MEMPERTARUHKAN EKOLOGI

Omnibus law merupakan istilah hukum yang sedang marak di perbincangkan di Indonesia. Kata omnibus law berasal dari bahasa Yunani yaitu kata "omnis" Yang berarti untuk semua atau banyak,  sedangkan law berarti hukum.  Jadi secara harfiah omnibus law merupakan hukum untuk semua.  Namun,   Omnibus law lebih dikenal dengan istilah RUU sapu jagat, yaitu undang-undang yang menyasar suatu isu isu yang ada dengan jalan mengubah, menghapus, dan bahkan menghapus beberapa UU. Selain Indonesia, Omnibus law ini sudah lama  di diterapkan di berbagai negara negara didunia seperti kanada,  Amerika Serikat, Turki,  Selandia Baru,  Australia,  Vietnam,  dan Irlandia. 
Sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta kerja ini adalah melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka peciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia. Poin tersebut dijabarkan dalam tiga aspek yaitu investasi dari negara asing, UMKM dan koperasi, serta percepatan proyek pemerintah. Dari seluruh materi muatan RUU cipta kerja, terdapat beberapa bidang isu penting untuk disikapi antara lain : Lingkungan Hidup, perizinan berbasis resiko,  penataan ruang,  pertambangan mineral dan kayu bara,  pertanian/ perkebunan, Kehutanan, kelautan dan perikanan,  wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, ketenagalistrikan, keanekaragaman hayati, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan. Karena pada aspek tersebut telah banyak peraturan-peraturan yang telah diganti yang dianggap lebih baik oleh pemerintah demi kepentingan investasi.
Sasaran yang menjadi dasar penyusunan pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan di regulasi bidang lingkungan hidup. Penyusunan regulasi tersebut setidaknya mengubah tiga aturan yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan ekologi yang memiliki kaitan dengan UU Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dampak-dampak akibat Omnibus Law RUU Cipta Kerja
  1. “Omnibus law mematikan Ekologi”
Salah satu aspek ekologi yang diubah adalah luas Kawasan hutan. Pasal 18 UU nomor 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Setiap asas berhak mempertahankan 30% Kawasan hutan” ditiadakan.  Hal ini membuktikan adanya upaya yang dilakukan secara tidak langsung untuk mengeksploitasi hasil hutan yang ada demi keperluan investasi kedepannya.

2.    “Redupnya Otonomi Daerah”

Pada pasal 19 menyebutkan bahwa perubahan peruntukan Kawasan hutan strategis tidak lagi membutuhkan persetujuan DPR, tetapi melalui persetujuan pemerintah pusat, dalam hal ini jelas terlihat adanya upaya sedikit demi sedikit untuk menghapus tugas dan kewenangan dari otonomi daerah. “Peralihan kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat mencederai semangat desentralisasi yang merupakan salah satu konsep kunci dalam konstitusi amandemen Indonesia. Hal ini membawa Indonesia kembali ke zaman Orde Baru dengan sistem sentralisasi, dimana ruang partisipasi masyarakat di daerah akan semakin sulit dan pelayanan publik akan menjadi tidak efisien” ucap nining dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com,Jumat(21/2).

  1. “ Regulasi mu Membunuh Paru-paru dunia”
Perubahan lainnya, yaitu tanggung jawab pengelola terhadap kejadian bencana kebakaran hutan dan lahan pun berpotensi ditiadakan melalui pengubahan Pasal 49. Rancangan regulasi menyebutkan pemegang izin tidak lagi bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan di area kerjanya, tetapi hanya sebatas diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan. Jika regulasi undang undang ini dipertahankan, jelas adanya upaya dari pemimpinan tinggi untuk memudahkan dan membebaskan  investor untuk melakukan kerusakan hutan.

  1. “Penghapusan Prioritas Amdal”
Prioritas Investasi dan perumbuhan ekonomi dalam RUU Sapu Jagat juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan izin lingkungan. Pada UU Nomor 32 Rahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Jika pada awalnya, setiap usaha yang dilakukan harus dilengkapi dengan dokumen jaminan tentang pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Dokumen tersebut terdiri atas : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Namun RUU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan tersebut dengan status amdal sebagai dokumen utama penentu kelayakan usaha dan/atau kegiatan diturukan sebagai dokumen pertimbangan saja. Dengan catatan hanya usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting yang harus memiliki amdal dengan melalui persetujuan pemerintah pusat. Hal ini juga yang dapat menunjang para investor untuk melakukan operasi produksi tambang yang diperpanjang hingga semua komoditas tambang habis sehingga tidak jelas adanya pembatasan jangka waktu tambang.
Berbagai perubahan Undang-undang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berusaha untuk melonggarkan para investor untuk meningkatkan Investasi dan lapangan kerja hanya dapat berpotensi untuk mengancam keberlangsungan lingkungan melalui penyederhanaan izin lingkungan dan pengapusan amdal. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis atas berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang ada dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja agar tetap dapat menjaga ekosistem dan kelestarian hutan Indonesia

SUMBER :      1.https://m.cnnindonesia.com/nasional/2020/omnibus-law-dinilai-kapitalistik-dan-mematikan-demokrasi
3.https://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/02/21/persetujuan-lingkungan-dalam-omnibuus-law-ruu-cipta-kerja
                          4. RUU Cipta Kerja 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas