Pembalakan Liar di Tengah Pandemi Covid-19








Pembalakan Liar di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 masih menjadi momok bagi masyarakat dunia, tidak terkecuali di Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan. Ditengah imbauan untuk tetap menjaga jarak dan tidak keluar rumah atau physical distancing, masih ada saja beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan diri sendiri.
Jumat (17/04/2020), terjadi perusakan Mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal ini tentu saja mengagetkan masyarakat, dengan menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator dan tali sling, PT. Tompo Dalle merobohkan sekitar 200 pohon di lokasi yang selama ini dikenal sebagai kawasan ekowisata mangrove.
1.      Hutan Mangrove Lantebung
Hutan merupakan salah satu faktor utama dalam pembentukan permukaan bumi. Perbedaan jenis dan lingkungan memberi pengaruh yang berbeda pada sifat dan karakteristiknya dari setiap hutan di dunia, salah satu hutan yang cukup memiliki peran penting adalah hutan mangrove. Mengapa mangrove berperan penting? Ilmuwan senior dari Center for International Forestry Research (CIFOR) Profesor Daniel Mudiyarso mengatakan bahwa hutan bakau atau mangrove penting untuk dilestarikan karena memberikan banyak manfaat. Mangrove dapat menjadi sumber makanan, air bersih, kayu, serta bahan bakar bagi makhluk hidup lainnya. Mangrove juga dapat menjadi sumber energi, menjaga perubahan cuaca, kemungkinan bencana alam dan juga pembersihan air.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Wiratno menyebutkan bahwa Indonesia memiliki ekosistem mangrove yang paling produktif,  namun  sangat terancam, hal ini terjadi karena adanya peralihan fungsi kawasan hutan dan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berakibat menghancurkan  ekosistem mangrove.
Salah satunya Ekowisata Mangrove Lantebung yang berada di Pesisir Utara Makassar. Tepatnya di Kampung Lantebung. Luas Ekowisata Mangrove ini membentang 2 kilometer atau sekitar 3 hektar hingga ke laut lepas, selain melindungi pemukiman warga dari hembusan angin barat yang kencang, ekosistem mangrove juga mampu menahan ombak pasang tinggi dan abrasi  agar tidak masuk di pemukiman penduduk setempat.
Namun, perusakan mangrove sangat disayangkan oleh masyarakat, terlebih hal tersebut terjadi ditengah keresahan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi mangrove di kawasan Lantebung merupakan kawasan bakau terakhir di Kota Makassar. Kawasan ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis tinggi bagi kota tapi juga bagi masyarakat setempat.
2.      Kurangnya Penegakan Hukum
Melansir dari Mongabay.co.id, saat dilakukan wawancara, Andi Nur pendamping masyarakat yang telah lama beraktivitas di Lantebung mengatakan bahwa pihak perusahaan berdalih penebangan tersebut dilakukan karena telah memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Hanya saja ia tidak tahu secara pasti kapan sertifikat tersebut diterbitkan karena pada salinan sertifikat yang ditunjukkan perusahaan tidak terlihat dengan jelas.
Kondisi mangrove terus tergerus dengan berbagai ancaman, mulai dari alih fungsi lahan, dijadikan sebagai tambak, pemukiman, industri, bahkan ada juga untuk reklamasi dan infrastruktur lainnya, seperti jalan dan pelabuhan. Jika hal ini terus terjadi, maka solusi yang akan ditempuh tidak berhenti sampai penghentian kegiatan pembalakan, namun akan naik ke tahap penegakan hukum. Di Sulawesi Selatan sendiri, ternyata hanya 18 persen mangrove yang baik dan 82 persennya dalam kondisi buruk.
Akibat dari lemahnya hukum perlindungan hutan dan kurang tegasnya pemerintah dalam menanggapi sanksi penebangan hutan, sehingga hutan di Indonesia setiap tahun luasnya terus berkurang, padahal seperti kita ketahui larangan pembabatan pohon mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, dan di atur masalah pidana pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Jika hukuman ini di terapkan maka tidak akan ada lagi kasus penebangan hutan yang sama setiap tahunnya.

Referensi
1.      Liputan6 (www.liputan6.com)
2.      Kompas (www.kompas.com)
3.      SindoNews (www.sindonews.com)
4.      Mongabay (www.mongabay.co.id)
5.      Tempo (www.temp.co)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas