Pembalakan Liar di Tengah Pandemi Covid-19
Pembalakan Liar di Tengah Pandemi Covid-19
Pandemi
Covid-19 masih menjadi momok bagi masyarakat dunia, tidak terkecuali di
Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan. Ditengah imbauan untuk tetap menjaga jarak
dan tidak keluar rumah atau physical
distancing, masih ada saja beberapa oknum masyarakat yang memanfaatkan hal
tersebut untuk menguntungkan diri sendiri.
Jumat
(17/04/2020), terjadi perusakan Mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan
Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hal ini tentu saja mengagetkan
masyarakat, dengan menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator dan tali
sling, PT. Tompo Dalle merobohkan sekitar 200 pohon di lokasi yang selama
ini dikenal sebagai kawasan ekowisata mangrove.
1.
Hutan
Mangrove Lantebung
Hutan
merupakan salah satu faktor utama dalam pembentukan permukaan bumi. Perbedaan
jenis dan lingkungan memberi pengaruh yang berbeda pada sifat dan
karakteristiknya dari setiap hutan di dunia, salah satu hutan yang cukup memiliki
peran penting adalah hutan mangrove. Mengapa mangrove berperan penting? Ilmuwan
senior dari Center for International
Forestry Research (CIFOR) Profesor Daniel Mudiyarso mengatakan bahwa hutan
bakau atau mangrove penting untuk dilestarikan karena memberikan banyak
manfaat. Mangrove dapat menjadi sumber makanan, air bersih, kayu, serta bahan
bakar bagi makhluk hidup lainnya. Mangrove juga dapat menjadi sumber energi,
menjaga perubahan cuaca, kemungkinan bencana alam dan juga pembersihan air.
Menurut
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno
menyebutkan bahwa Indonesia memiliki ekosistem mangrove yang paling produktif, namun sangat terancam, hal ini terjadi karena adanya
peralihan fungsi kawasan hutan dan adanya pihak yang tidak bertanggung jawab
sehingga berakibat menghancurkan
ekosistem mangrove.
Salah
satunya Ekowisata Mangrove Lantebung yang berada di Pesisir Utara Makassar. Tepatnya
di Kampung Lantebung. Luas Ekowisata Mangrove ini membentang 2 kilometer atau
sekitar 3 hektar hingga ke laut lepas, selain melindungi pemukiman warga dari
hembusan angin barat yang kencang, ekosistem mangrove juga mampu menahan ombak
pasang tinggi dan abrasi agar tidak
masuk di pemukiman penduduk setempat.
Namun,
perusakan mangrove sangat disayangkan oleh masyarakat, terlebih hal tersebut
terjadi ditengah keresahan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Terlebih lagi
mangrove di kawasan Lantebung merupakan kawasan bakau terakhir di Kota
Makassar. Kawasan ini tidak hanya memiliki fungsi ekologis tinggi bagi kota
tapi juga bagi masyarakat setempat.
2.
Kurangnya
Penegakan Hukum
Melansir
dari Mongabay.co.id, saat dilakukan wawancara, Andi Nur pendamping
masyarakat yang telah lama beraktivitas di Lantebung mengatakan bahwa pihak
perusahaan berdalih penebangan tersebut dilakukan karena telah memiliki
sertifikat kepemilikan yang sah. Hanya saja ia tidak tahu secara pasti kapan
sertifikat tersebut diterbitkan karena pada salinan sertifikat yang ditunjukkan
perusahaan tidak terlihat dengan jelas.
Kondisi mangrove
terus tergerus dengan berbagai ancaman, mulai dari alih fungsi lahan, dijadikan
sebagai tambak, pemukiman, industri, bahkan ada juga untuk reklamasi dan
infrastruktur lainnya, seperti jalan dan pelabuhan. Jika hal ini terus terjadi,
maka solusi yang akan ditempuh tidak berhenti sampai penghentian kegiatan
pembalakan, namun akan naik ke tahap penegakan hukum. Di Sulawesi Selatan
sendiri, ternyata hanya 18 persen mangrove yang baik dan 82 persennya
dalam kondisi buruk.
Akibat
dari lemahnya hukum perlindungan hutan dan kurang tegasnya pemerintah dalam
menanggapi sanksi penebangan hutan, sehingga hutan di Indonesia setiap tahun
luasnya terus berkurang, padahal seperti kita ketahui larangan pembabatan pohon
mangrove di pinggir laut tertuang dalam pasal 50 UU Kehutanan, dan di atur
masalah pidana pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 5 miliar
rupiah. Jika hukuman ini di terapkan maka tidak akan ada lagi kasus penebangan
hutan yang sama setiap tahunnya.
Referensi




Komentar
Posting Komentar