Cerita Pandemi: Krisis Pangan dan Ketimpangan Agraria
Cerita Pandemi: Krisis Pangan dan Ketimpangan Agraria
Dunia saat ini sedang
dilanda sebuah fenomena tragis. Fenomena
itu tak lain ialah keberadaan Coronavirus
jenis baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease-19) yang memiliki hubungan erat secara genetik
dengan penyakit SARS dan MERS yang pernah melanda dunia beberapa tahun lalu.
Banyaknya kasus teridentifikasi positif mengidap virus ini pada beberapa negara
telah membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diwakili oleh Direktur Jenderal
Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers mengumumkan bahwa coronavirus yang tengah merebak saat ini
bisa dikategorikan sebagai pandemi global. Keberadaan coronavirus telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi
masyarakat dunia, karena telah mengancam populasi manusia saat ini.
Covid-19
kini telah tersebar hampir di seluruh wilayah dunia, terutama di Indonesia yang
harus segera ditangani secara serius agar mata rantai dari musibah bisa
teratasi secepat mungkin sehingga meminimalisir korban yang terinfeksi.
Pemerintah Indonesia merespons pandemi coronavirus
dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang
terlegitimasi dalam PP No. 21 Tahun 2020. Kebijakan PSBB ini sebagai bentuk
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam berbagai hasil
kajian, penerapan PSBB memang mampu untuk meredam laju penularan coronavirus, namun kebijakan PSBB juga
berpotensi menghadirkan dampak lain yang cukup buruk untuk bangsa dan negara
seperti resesi ekonomi ataupun melemahnya ketahanan pangan. Hal ini terjadi
dikarenakan kebijakakan yang diambil dalam merespons pandemi ini telah mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dunia dari
memukul industri penerbangan, pasar saham, sampai harga minyak.
Ketahanan pangan global pun tak luput dari ancaman. Sebab, Covid-19 telah mengganggu ketersediaan tenaga kerja dan rantai
pasokan. Dikutip dari CNBC Internasional, Organisasi
Pangan dan Pertanian Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO)
menulis dalam unggahan terbaru di situs resminya bahwa menurut penilaiannya
krisis pangan berisiko tinggi terjadi kecuali diambil tindakan cepat untuk
melindungi mereka yang paling rentan, menjaga rantai pasokan pangan global
tetap hidup dan mengurangi dampak pandemi di seluruh sistem pangan.
Hal
ini bisa semakin cepat terjadi, mengingat Indonesia yang katanya negara agraris
masih mengimpor pangan seperti beras dari Vietnam dan Thailand. Tidak stabilnya
pasar dunia akibat kebijakan lockdown
yang dilakukan oleh beberapa negara dalam meredam laju penularan Covid-19 telah
memaksa kegiatan impor dan ekspor pangan terganggu, tentunya ini sangat
berdampak buruk bagi negara yang belum mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan
warga negaranya. Konsekuensi logis dari kejadian ini adalah terciptanya krisis
pangan.
Dalam
menyikapi isu tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada para menteri untuk
memperhatikan secara maksimal sektor yang mengalami penurunan pertumbuhan seperti
pada sektor pangan yang
pertumbuhannya terkontraksi -0,31%.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lahan persawahan baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto menjelaskan terdapat lahan basah
atau lahan gambut di Kalimantan Tengah sekitar 300 ribu hektar sudah siap
dibuatkan perencanaan agar lahan tersebut dapat ditanami padi.
Rencana
Presiden Joko Widodo untuk membuka lahan persawahan baru di tengah pandemi
Covid-19 dinilai oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai dalih
untuk mengeksploitasi lingkungan. Koordinator Walhi, Edo Rakhman dalam keterangan tertulis
menyatakan meminta agar pemerintah tidak
lagi mengulang kesalahan masa lalu dan berhenti gunakan pandemi sebagai alasan
untuk mengeksploitasi (lingkungan). Menurutnya, rencana tersebut serupa dengan
langkah pemerintah pada rezim Orde Baru (Orba) dengan proyek "Lahan Gambut
Sejuta Hektar" dengan hasil yang tak signifikan.
Rencana pembukaan lahan
tersebut sama-sama dilatarbelakangi atas ketidakpahaman terhadap ekosistem
gambut. Jika pembukaan lahan baru terus dilakukan, maka yang didapatkan justru
bencana ekologis akan terus meningkat. Seperti yang diketahui bahwa sebagian
besar alih fungsi lahan disebabkan oleh adanya industri
ekstraktif seperti perkebunan besar, tambang, perumahan/properti, pembangunan
sarana/prasarana publik, industri seiring dengan pertambahan penduduk. Edo
Rakhman meminta Jokowi berhenti menambah kerugian negara atas rencana pembukaan
lahan baru.
Edo justru mendorong Jokowi agar mengembalikan urusan pangan
kepada petani dengan memberikan hak atas tanah. Menurutnya, sejauh ini agenda
reforma agraria melalui program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria
(TORA) tak berbanding lurus dengan capaian di lapangan. Hal ini sejalan dengan
pendapat Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih yang
mengatakan pemerintah tidak harus terpaku pada pencetakan sawah baru sebagai
upaya mengantisipasi krisis pangan, yang paling tepat sebenarnya bisa dengan
upaya memaksimalkan tanaman pangan di tanah pertanian yang sudah ada, termasuk
juga diversifikasi pangan. Apalagi reforma agraria merupakan fokus pemerintahan
saat ini.
Dalam
pelaksanaan program TORA telah terjadi beberapa polemik dan ketimpangan yang
malah semakin menambah permasalahan agraria nasional. Dikutip dari Walhi, “kami
menilai bahwa masalah TORA menyasar
pada lokasi-lokasi yang direncanakan pemerintah dalam kerangka RA (reforma
agraria) bukan merupakan lokasi yang selama ini mengalami konflik
berkepanjangan, ketimpangan struktur agraria, serta kemiskinan rakyat akibat
ketiadaan kontrol dan hak atas tanah.”
Terdapat sejumlah masalah terkait TORA,
yaitu kriteria dan alokasi TORA pemerintah dibangun secara top-down dan sepihak tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil,
sehingga tidak terdapat irisan dengan masalah-masalah pokok agraria yang
dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Lebih-lebih kriteria maupun alokasinya
tidak berkesesuaian dengan prinsip dan tujuan pokok reforma agraria. Lokasi-lokasi
yang dialokasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
sebagai TORA belumlah menyasar wilayah konflik agraria dan area tumpang-tindih
kewilayahan masyarakat dengan klaim kawasan kehutanan/pertambangan.
Penentuan TORA dengan menggunakan UU
Kehutanan sebagai kiblat, menyebabkan Pulau Jawa, Lampung dan Bali “ditutup
rapat” dari jalan reforma agraria. Dasar pengecualian adalah porsi tutupan
hutan yang dinilai sama atau kurang dari 30%. Dengan demikian, tidak ada jalan
juga untuk melakukan koreksi terhadap monopoli Perhutani atas hutan di Jawa,
yang telah banyak menimbulkan konflik dan menyengsarakan petani.
Kepentingan pembangunan perkebunan skala
besar yang “bersembunyi” di dalam kriteria TORA kawasan hutan tak lepas dari
masalah. Wilayah perkebunan skala besar (termasuk milik BUMN/PTPN) yang selama
ini bersengketa dan telah merampas tanah rakyat, perkebunan terlantar dan HGU
bermasalah, tidak menjadi target reforma agraria. Kemudian orientasi utama TORA
masih bersifat sektoral perkebunan, kehutanan dan pedesaan. Padahal tujuan reforma
agraria mesti multi sektoral. Sehingga perlu dirancang juga penyelesaian
ketimpangan struktural di wilayah pertambangan, pesisir, kelautan, pulau-pulau
kecil dan masalah agraria perkotaan. Terakhir adalah masalah legalisasi asset
(sertifikasi) yang amburadul.
Jaminan ketersediaan lahan
untuk para petani ataupun masyarakat sekitar kawasan hutan untuk digarap sangat
berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara. Tak bisa dipungkiri bahwa
kurangnya lahan yang dapat memproduksi hasil pangan yang menjadi kebutuhan
primer masyarakat Indonesia akan menghadirkan permasalahan yang sangat serius,
ini tidak hanya berdampak langsung pada petani atau para buruh penghasil
pangan, tetapi dampaknya akan meluas ke seluruh tatanan masyarakat karena
melemahnya ketahanan pangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat. Krisis pangan dapat memicu krisis-krisis
lainnya… #StayAtHomeButNotSilent





Komentar
Posting Komentar