Cerita Pandemi: Krisis Pangan dan Ketimpangan Agraria






Cerita Pandemi: Krisis Pangan dan Ketimpangan Agraria

Dunia saat ini sedang dilanda sebuah fenomena tragis. Fenomena itu tak lain ialah keberadaan Coronavirus jenis baru yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease-19) yang memiliki hubungan erat secara genetik dengan penyakit SARS dan MERS yang pernah melanda dunia beberapa tahun lalu. Banyaknya kasus teridentifikasi positif mengidap virus ini pada beberapa negara telah membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers mengumumkan bahwa coronavirus yang tengah merebak saat ini bisa dikategorikan sebagai pandemi global. Keberadaan coronavirus telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat dunia, karena telah mengancam populasi manusia saat ini.
Covid-19 kini telah tersebar hampir di seluruh wilayah dunia, terutama di Indonesia yang harus segera ditangani secara serius agar mata rantai dari musibah bisa teratasi secepat mungkin sehingga meminimalisir korban yang terinfeksi. Pemerintah Indonesia merespons pandemi coronavirus dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlegitimasi dalam PP No. 21 Tahun 2020. Kebijakan PSBB ini sebagai bentuk penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam berbagai hasil kajian, penerapan PSBB memang mampu untuk meredam laju penularan coronavirus, namun kebijakan PSBB juga berpotensi menghadirkan dampak lain yang cukup buruk untuk bangsa dan negara seperti resesi ekonomi ataupun melemahnya ketahanan pangan. Hal ini terjadi dikarenakan kebijakakan yang diambil dalam merespons pandemi ini telah mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dunia dari memukul industri penerbangan, pasar saham, sampai harga minyak.
Ketahanan pangan global pun tak luput dari ancaman. Sebab, Covid-19 telah mengganggu ketersediaan tenaga kerja dan rantai pasokan. Dikutip dari CNBC Internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) menulis dalam unggahan terbaru di situs resminya bahwa menurut penilaiannya krisis pangan berisiko tinggi terjadi kecuali diambil tindakan cepat untuk melindungi mereka yang paling rentan, menjaga rantai pasokan pangan global tetap hidup dan mengurangi dampak pandemi di seluruh sistem pangan.
Hal ini bisa semakin cepat terjadi, mengingat Indonesia yang katanya negara agraris masih mengimpor pangan seperti beras dari Vietnam dan Thailand. Tidak stabilnya pasar dunia akibat kebijakan lockdown yang dilakukan oleh beberapa negara dalam meredam laju penularan Covid-19 telah memaksa kegiatan impor dan ekspor pangan terganggu, tentunya ini sangat berdampak buruk bagi negara yang belum mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya. Konsekuensi logis dari kejadian ini adalah terciptanya krisis pangan.
Dalam menyikapi isu tersebut, Presiden Joko Widodo meminta kepada para menteri untuk memperhatikan secara maksimal sektor yang mengalami penurunan pertumbuhan seperti pada sektor pangan yang pertumbuhannya terkontraksi -0,31%. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lahan persawahan baru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan terdapat lahan basah atau lahan gambut di Kalimantan Tengah sekitar 300 ribu hektar sudah siap dibuatkan perencanaan agar lahan tersebut dapat ditanami padi.
Rencana Presiden Joko Widodo untuk membuka lahan persawahan baru di tengah pandemi Covid-19 dinilai oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai dalih untuk mengeksploitasi lingkungan. Koordinator Walhi, Edo Rakhman dalam keterangan tertulis menyatakan  meminta agar pemerintah tidak lagi mengulang kesalahan masa lalu dan berhenti gunakan pandemi sebagai alasan untuk mengeksploitasi (lingkungan). Menurutnya, rencana tersebut serupa dengan langkah pemerintah pada rezim Orde Baru (Orba) dengan proyek "Lahan Gambut Sejuta Hektar" dengan hasil yang tak signifikan.
Rencana pembukaan lahan tersebut sama-sama dilatarbelakangi atas ketidakpahaman terhadap ekosistem gambut. Jika pembukaan lahan baru terus dilakukan, maka yang didapatkan justru bencana ekologis akan terus meningkat. Seperti yang diketahui bahwa sebagian besar alih fungsi lahan disebabkan oleh adanya industri ekstraktif seperti perkebunan besar, tambang, peruma­han/properti, pemba­ngun­an sarana/prasarana publik, industri seiring dengan pertambahan penduduk. Edo Rakhman meminta Jokowi berhenti menambah kerugian negara atas rencana pembukaan lahan baru.
Edo justru mendorong Jokowi agar mengembalikan urusan pangan kepada petani dengan memberikan hak atas tanah. Menurutnya, sejauh ini agenda reforma agraria melalui program perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tak berbanding lurus dengan capaian di lapangan. Hal ini sejalan dengan pendapat Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih yang mengatakan pemerintah tidak harus terpaku pada pencetakan sawah baru sebagai upaya mengantisipasi krisis pangan, yang paling tepat sebenarnya bisa dengan upaya memaksimalkan tanaman pangan di tanah pertanian yang sudah ada, termasuk juga diversifikasi pangan. Apalagi reforma agraria merupakan fokus pemerintahan saat ini.
Dalam pelaksanaan program TORA telah terjadi beberapa polemik dan ketimpangan yang malah semakin menambah permasalahan agraria nasional. Dikutip dari Walhi, “kami menilai bahwa masalah TORA menyasar pada lokasi-lokasi yang direncanakan pemerintah dalam kerangka RA (reforma agraria) bukan merupakan lokasi yang selama ini mengalami konflik berkepanjangan, ketimpangan struktur agraria, serta kemiskinan rakyat akibat ketiadaan kontrol dan hak atas tanah.”
Terdapat sejumlah masalah terkait TORA, yaitu kriteria dan alokasi TORA pemerintah dibangun secara top-down dan sepihak tanpa melibatkan organisasi masyarakat sipil, sehingga tidak terdapat irisan dengan masalah-masalah pokok agraria yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak. Lebih-lebih kriteria maupun alokasinya tidak berkesesuaian dengan prinsip dan tujuan pokok reforma agraria. Lokasi-lokasi yang dialokasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai TORA belumlah menyasar wilayah konflik agraria dan area tumpang-tindih kewilayahan masyarakat dengan klaim kawasan kehutanan/pertambangan.
Penentuan TORA dengan menggunakan UU Kehutanan sebagai kiblat, menyebabkan Pulau Jawa, Lampung dan Bali “ditutup rapat” dari jalan reforma agraria. Dasar pengecualian adalah porsi tutupan hutan yang dinilai sama atau kurang dari 30%. Dengan demikian, tidak ada jalan juga untuk melakukan koreksi terhadap monopoli Perhutani atas hutan di Jawa, yang telah banyak menimbulkan konflik dan menyengsarakan petani.
Kepentingan pembangunan perkebunan skala besar yang “bersembunyi” di dalam kriteria TORA kawasan hutan tak lepas dari masalah. Wilayah perkebunan skala besar (termasuk milik BUMN/PTPN) yang selama ini bersengketa dan telah merampas tanah rakyat, perkebunan terlantar dan HGU bermasalah, tidak menjadi target reforma agraria. Kemudian orientasi utama TORA masih bersifat sektoral perkebunan, kehutanan dan pedesaan. Padahal tujuan reforma agraria mesti multi sektoral. Sehingga perlu dirancang juga penyelesaian ketimpangan struktural di wilayah pertambangan, pesisir, kelautan, pulau-pulau kecil dan masalah agraria perkotaan. Terakhir adalah masalah legalisasi asset (sertifikasi) yang amburadul.
Jaminan ketersediaan lahan untuk para petani ataupun masyarakat sekitar kawasan hutan untuk digarap sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara. Tak bisa dipungkiri bahwa kurangnya lahan yang dapat memproduksi hasil pangan yang menjadi kebutuhan primer masyarakat Indonesia akan menghadirkan permasalahan yang sangat serius, ini tidak hanya berdampak langsung pada petani atau para buruh penghasil pangan, tetapi dampaknya akan meluas ke seluruh tatanan masyarakat karena melemahnya ketahanan pangan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Krisis pangan dapat memicu krisis-krisis lainnya… #StayAtHomeButNotSilent









Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas