Pertambangan Pasir Laut di Pulau Kodingareng Rampas Ruang Hidup Nelayan dan Keindahan Biota Laut






Pertambangan Pasir Laut di Pulau Kodingareng Rampas Ruang Hidup Nelayan dan Keindahan Biota Laut

Kelurahan Kodingareng terletak pada wilayah administrasi Kota Makassar, tepatnya di Kecamatan Ujung Tanah. Kelurahan Kodingareng terdiri dari dua pulau yaitu Pulau Kodingareng Lompo dan Pulau Kodingareng Keke, kedua pulau ini merupakan kepulauan spermonde Selat Makassar yang terletak di bagian barat Sulawesi Selatan yang membentang  dari Kabupaten Pangkajene arah utara hingga Kabupaten Selayar arah selatan. Luas Pulau Kodingareng sekitar 48 Ha, kepadatan penduduknya sekitar  4.823 jiwa yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dengan pendapatan 1 juta rupiah perhari. Menurut informasi yang dihimpun WALHI Sulsel, sejak adanya aktivitas pertambangan, para nelayan mengalami kerugian mulai dari 300 ribu hingga 1 juta rupiah perhari.

Pulau Kodingareng memiliki potensi pesisir yang menyajikan pesona alam dan keindahan bawah laut yang masih terjaga kelestariannnya. Pesona Pulau Kodingareng tidak hanya terkenal dengan hamparan gunung pasir putih yang membentang indah, namun pulau ini juga menyimpan potensi biota bawah laut yang bernilai tinggi sehingga menjadi magnet bagi wisatawan dan investor luar. Melihat potensi tersebut perusahaan asal Belanda, PT. Boskalis melakukan proyek penambangan pasir laut di perairan Kodingareng dan bekerja sama dengan PT. Pembangunan Perumahan selaku kontraktor pelaksana dari proyek strategis nasional Makassar New Port (MNP) yang akan berlangsung hingga tahun 2025. Hasil tambang dari PT. Boskalis ini nantinya akan digunakan untuk material timbunan proyek reklamasi MNP. Akibat dari proyek ini menimbulkan dampak pada lingkungan dan perekonomian masyarakat Kodingareng diantaranya :

1.      Penambangan atau pengerukan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. Jika terumbu karang tercemar, biota laut di dalamnya pun akan tercemar, sehingga hanya beberapa jenis biota yang bisa bertahan.

2.      Pengerukan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang bulu. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.

3.      Penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil serta menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai.

Melansir dari IDNTimes.co.id saat melakukan wawancara, Ady Kurniawan seorang Advokat Publik LBH Makassar menjelaskan kronologi penangkapan tujuh orang nelayan, satu aktivis mahasiswa dan tiga pers mahasiswa oleh Polair Polda yang juga mengalami tindak kekerasan, bahkan ada yang berdarah bagian pada bagian wajah akibat di tendang dan dipukul oleh Aparat Polair. Sementara itu tiga pers mahasiswa Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas Hasanuddin, Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) Universitas Muslim Indonesia. ditangkap saat meliput aksi tersebut.  

Jajaran Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Edho Rakhman menambahkan, kondisi yang dialami nelayan di Pulau Kodingareng saat ini, merupakan bagian dari upaya kriminalisasi. Semakin warga menolak penambangan pasir, semakin besar pula ancaman yang dihadapi. Masyarakat nelayan sampai hari ini masih diperhadapkan dengan begitu banyak masalah. Selain ancaman kriminalisasi, kemudian juga ruang tangkap mereka direbut dengan kehadiran penambang ini.

                Berdasarkan hasil kajian dan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan pasir laut yang sangat membebani nelayan dan merusak ekosistem air laut, Aliansi Selamatkan Pesisir bersama Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak agar kementerian ESDM, KLHK dan KKP segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan seluruh perusahaan dengan membekukan izin usaha pertambangan perairan wilayah spermonde. Hal ini selaras dengan amanat UU nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana pemanfaatan wilayah-wilayah tersebut tidak untuk pertambangan.


Referensi

Makassar.terkini.id.

sulsel.idntimes.com

Makassar.kompas.tv

Majalah Tempo.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas