Pertambangan Pasir Laut di Pulau Kodingareng Rampas Ruang Hidup Nelayan dan Keindahan Biota Laut
Kelurahan
Kodingareng terletak pada wilayah administrasi Kota Makassar, tepatnya di
Kecamatan Ujung Tanah. Kelurahan Kodingareng terdiri dari dua pulau yaitu Pulau
Kodingareng Lompo dan Pulau Kodingareng Keke, kedua pulau ini merupakan
kepulauan spermonde Selat Makassar yang terletak di bagian barat Sulawesi
Selatan yang membentang dari Kabupaten
Pangkajene arah utara hingga Kabupaten Selayar arah selatan. Luas Pulau Kodingareng
sekitar 48 Ha, kepadatan penduduknya sekitar
4.823 jiwa yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dengan pendapatan 1 juta
rupiah perhari. Menurut informasi yang dihimpun WALHI Sulsel, sejak adanya
aktivitas pertambangan, para nelayan mengalami kerugian mulai dari 300 ribu
hingga 1 juta rupiah perhari.
Pulau
Kodingareng memiliki potensi pesisir yang menyajikan pesona alam dan keindahan
bawah laut yang masih terjaga kelestariannnya. Pesona Pulau Kodingareng tidak
hanya terkenal dengan hamparan gunung pasir putih yang membentang indah, namun
pulau ini juga menyimpan potensi biota bawah laut yang bernilai tinggi sehingga
menjadi magnet bagi wisatawan dan investor luar. Melihat potensi tersebut
perusahaan asal Belanda, PT. Boskalis melakukan proyek penambangan pasir laut
di perairan Kodingareng dan bekerja sama dengan PT. Pembangunan Perumahan
selaku kontraktor pelaksana dari proyek strategis nasional Makassar New Port
(MNP) yang akan berlangsung hingga tahun 2025. Hasil tambang dari PT. Boskalis
ini nantinya akan digunakan untuk material timbunan proyek reklamasi MNP. Akibat dari proyek ini menimbulkan dampak pada lingkungan
dan perekonomian masyarakat Kodingareng diantaranya :
1.
Penambangan
atau pengerukan pasir laut menyebabkan tingkat kekeruhan air laut
sangat tinggi. Keruhnya air laut akan berdampak pada terumbu karang sebagai
habitat pemijahan, peneluran, pembesaran anak, dan mencari makan bagi sejumlah
besar organisme laut, terutama yang memiliki nilai ekonomis penting. Jika terumbu
karang tercemar, biota laut di dalamnya pun akan tercemar, sehingga hanya
beberapa jenis biota yang bisa bertahan.
2. Pengerukan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan
ikan oleh nelayan. Hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot
tanpa pandang bulu. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak
ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah.
3. Penambangan
pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya pulau-pulau kecil serta
menyebabkan terjadinya perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi
pantai.
Melansir
dari IDNTimes.co.id saat melakukan wawancara, Ady Kurniawan seorang Advokat
Publik LBH Makassar menjelaskan kronologi penangkapan tujuh orang nelayan, satu
aktivis mahasiswa dan tiga pers mahasiswa oleh Polair Polda yang juga mengalami tindak kekerasan, bahkan
ada yang berdarah bagian pada bagian wajah akibat di tendang dan dipukul oleh
Aparat Polair. Sementara itu tiga pers mahasiswa Unit Kegiatan Pers Mahasiswa
(UKPM) Universitas Hasanuddin, Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa
(UPPM) Universitas Muslim Indonesia. ditangkap saat meliput aksi tersebut.
Jajaran
Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Edho Rakhman menambahkan,
kondisi yang dialami nelayan di Pulau Kodingareng saat ini, merupakan bagian
dari upaya kriminalisasi. Semakin warga menolak penambangan pasir, semakin
besar pula ancaman yang dihadapi. Masyarakat nelayan sampai hari ini masih
diperhadapkan dengan begitu banyak masalah. Selain ancaman kriminalisasi, kemudian juga ruang tangkap
mereka direbut dengan kehadiran penambang ini.
Berdasarkan
hasil kajian dan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan
pasir laut yang sangat membebani nelayan dan merusak ekosistem air laut, Aliansi
Selamatkan Pesisir bersama Koalisi Selamatkan Laut Indonesia mendesak agar kementerian ESDM, KLHK dan KKP segera turun
tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan seluruh perusahaan dengan
membekukan izin usaha pertambangan perairan wilayah spermonde. Hal ini selaras
dengan amanat UU nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, di mana pemanfaatan wilayah-wilayah
tersebut tidak untuk pertambangan.
Referensi
Makassar.terkini.id.
sulsel.idntimes.com
Makassar.kompas.tv
Majalah Tempo.id






Komentar
Posting Komentar