Polemik Rangkap Jabatan Rektor Unhas Sebagai Komisaris di Perusahaan Tambang
Baru-baru ini diketahui Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro telah merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama di salah satu bank BUMN. Menurut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ari Kuncoro telah melakukan dua maladminstrasi sekaligus, Pelanggaran pertama yang dilakukan adalah terkait ketentuan Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta dan terdapat adanya pelanggaran administrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.
Selain Ari Kuncoro, rangkap jabatan juga dilakukan oleh Dwia Aries Tina Pulubuhu yang merupakan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas). Pelanggaran statutanya sebagai rektor dengan ikut merangkap jabatan sebagai komisaris independen di PT Vale Indonesia. Dilansir dari laman resmi PT Vale Indonesia Tbk, dalam Struktur Dewan Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk., Dwia Aries tercatat sebagai Komisaris Independen bersama Raden Sukhyar dan Rudiantara. Padahal Dwia Aries masih berstatus sebagai Rektor Universitas Hasanuddin serta aktif sebagai Dosen dan Profesor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Hasanuddin sejak tahun 1989.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, yang menjadi dasar penolakan banyak pihak atas rangkap jabatang yang dilakukan Dwia Aries Tina Pulubuhu adalah Pasal 27 Ayat 4 berbunyi bahwa “Rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada organ lain di lingkungan Unhas, badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain, lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah, badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.”Statuta
ini menjadi
aturan yang paling tepat untuk dijadikan landasan pada permasalahan ini. Sehingga cukup
jelas orientasi rangkap jabatan yang dilakukan Rektor Unhas disebabkan
hingga saat ini belum ada aturan penjelas untuk pasal tersebut.
Regulasi
terkait rangkap jabatan juga sebenarnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan pelarangan ASN merangkap jabatan di perusahaan asing. Begitu pula
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 33 tahun 2012 Tentang pengangkatan dan
pemberhentian rektor/ketua/direktur pada perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh pemerintah, pada
Pasal 9 ayat 1 dan
2 menyebutkan bahwa rektor akan diberhentikan ketika berhalangan tetap yang
dimana dimaksudkan ketika Rektor diangkat dalam jabatan lain, dll.
Dilansir dari catatankaki.org, Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas
Hasanuddin telah menghadirkan ruang diskusi mengenai permasalah ini pada tanggal 4 Juli
2021.
Dihadiri Ishaq Rahman sebagai Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat
Unhas, Prof. Dr.
Aminuddin Ilmar, S.H., M.H sebagai dosen Fakultas Hukum Unhas dan Indraza M
Raiz selaku anggota Ombudsman RI. Dalam diskusi tersebut Indraza M raiz menilai potensi terjadinya pelanggaran sangatlah besar. Apalagi
menurut humas Unhas Dwia Aries sudah mendapat izin dari Majelis Wali Amanat. Hal ini justru akan menjadi double maladministrasi, dikarenakan rangkap jabatan yang
dilakukan Rektor Unhas disetujui oleh badan pengawas dan pengendalian
umum atas pengelolaan universitas, yakni Majelis Wali Amanat (MWA). Argumen Humas Unhas juga ikut disangkal oleh Prof. Aminuddin
Ilmar yang menurutnya selama
belum ada peraturan tambahan mengenai interpretasinya, PP No. 53 tahun 2015
sudah sangat jelas melarang Rektor Unhas melakukan rangkap jabatan.
Ishaq Rahman telah membenarkan persoalan rangkap jabatan yang dilakukan Dwia Aries. Menurutnya itu bukanlah sebuah pelanggaran dikarenakan jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan. Dikatakan sebuah pelanggaran jika Rektor Unhas menjabat sebagai direktur di sebuah perusahaan, sebab jabatan yang bersifat eksekutor dapat menimbulkan konflik kepentingan di dalamnya. Ishaq rahman juga menjadikan PP No. 6 Tahun 1974, Pasal 3 ayat 2 sebagai dalil klarifikasi yang dimana peraturan itu dianggap sudah cukup usang dikarenakan telah banyak aturan yang diperbaharui dan lebih berhubungan dengan masalah ini.
Melihat serangkaian rekam jejak buruk aktivitas
PT. Vale terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, peran Rektor Unhas menjadi begitu penting untuk menguapayakan legitimasi akademik yang dapat menyelesaikan konflik
yang hadir. Pada akhirnya pendidikan
tinggi hanya tunduk melayani kepentingan kapital. Nilai integritas, inovatif, katalitik dan arif hanya
jadi bualan semata dari Prof. Dwia Aries Tina dan Visi Unhas sebagai pusat
unggulan berbasis maritim makin tidak relevan.






Nice post
BalasHapusNews Update
Nabi