Rehabilitasi Hutan Berbasis Masyarakat

 

Rehabilitasi Hutan Berbasis Masyarakat

Karya: Anisa Fitri Damayanti (Anggota UKM BK SI-Unhas)

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, telah membuka akses kepada masyarakat lokal, khususnya yang tinggal di dalam atau disekitar kawasan hutan untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah hutannya sendiri. Fasilitasi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga fasilitator menjadi penting pada proses awal untuk pengajuan usulan model pengelolaan hutan oleh kelompok masyarakat.

Komitmen pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat, terkait juga dengan kebijakan penataan ruang wilayah provinsi dan kota/kabupaten, akan menjadi kunci tercapainya tujuan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Tantangan dan peluang dalam proses implementasi konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat terletak pada pentingnya proses dan panjangnya proses birokrasi yang harus dilewati, memperhatikan kepastian status lokasi hutan calon areal yang akan dikembangkan, ini belajar dari pengalaman tentang banyaknya terjadi tumpang tindih dan klaim terhadap suatu kawasan hutan, kejelasan batas terkait kawasan perkebunan, konsensi hutan, dan tambang; pola sosialisasi dan pembiayaan; khusus mengenai hutan adat, masih belum ada dasar hukum yang mengatur pengelolaan hutan adat, komitmen untuk pengakuan terhadap kawasan kelola adat mesti direalisasikan dengan pengaturan payung hukumnya; perlunya membangun sinergi antara pelaksana program pada lembaga-lembaga fasilitator dengan tim yang ada di Dinas Kehutanan Kabupaten dan Provinsi; penting juga untuk mendapatkan perhatian adalah strategi dalam meningkatkan keterlibatan kelompok perempuan yang masih sangat rendah, padahal kelompok ini memiliki banyak informasi dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan hutan di wilayahnya.

Kerangka peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk sektor Kehutanan diawali Undang-undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan yang berlaku hingga tahun 1999, kemudian dicabut dan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, juga terkait dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem dan peraturan pelaksana di bawahnya yang merincikan pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan statusnya. Sedangkan pengelolaan hutan oleh dan atau bersama masyarakat sebelumnya diatur dalam serangkaian peraturan Menteri Kehutanan, hingga ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007 Jo PP 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Perencanaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Pengelolaan hutan oleh masyarakat yang diamanatkan PP ini dalam bentuk pemberdayaan masyarakat setempat yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Kemitraan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas