Rehabilitasi Hutan Berbasis Masyarakat
Rehabilitasi Hutan
Berbasis Masyarakat
Karya: Anisa Fitri Damayanti (Anggota UKM BK SI-Unhas)
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan,
telah membuka akses kepada masyarakat lokal, khususnya yang tinggal di dalam
atau disekitar kawasan hutan untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah hutannya
sendiri. Fasilitasi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga fasilitator menjadi
penting pada proses awal untuk pengajuan usulan model pengelolaan hutan oleh
kelompok masyarakat.
Komitmen pemerintah daerah dalam hal
pemberdayaan masyarakat, terkait juga dengan kebijakan penataan ruang wilayah
provinsi dan kota/kabupaten, akan menjadi kunci tercapainya tujuan pengelolaan
hutan berbasis masyarakat. Tantangan dan peluang dalam proses implementasi
konsep pengelolaan hutan berbasis masyarakat terletak pada pentingnya proses
dan panjangnya proses birokrasi yang harus dilewati, memperhatikan kepastian
status lokasi hutan calon areal yang akan dikembangkan, ini belajar dari
pengalaman tentang banyaknya terjadi tumpang tindih dan klaim terhadap suatu
kawasan hutan, kejelasan batas terkait kawasan perkebunan, konsensi hutan, dan
tambang; pola sosialisasi dan pembiayaan; khusus mengenai hutan adat, masih
belum ada dasar hukum yang mengatur pengelolaan hutan adat, komitmen untuk
pengakuan terhadap kawasan kelola adat mesti direalisasikan dengan pengaturan
payung hukumnya; perlunya membangun sinergi antara pelaksana program pada
lembaga-lembaga fasilitator dengan tim yang ada di Dinas Kehutanan Kabupaten
dan Provinsi; penting juga untuk mendapatkan perhatian adalah strategi dalam meningkatkan
keterlibatan kelompok perempuan yang masih sangat rendah, padahal kelompok ini
memiliki banyak informasi dan terlibat secara langsung dalam pengelolaan hutan
di wilayahnya.
Kerangka peraturan perundang-undangan di
Indonesia untuk sektor Kehutanan diawali Undang-undang No 5 Tahun 1967 Tentang
Ketentuan Pokok Kehutanan yang berlaku hingga tahun 1999, kemudian dicabut dan
diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, juga terkait dengan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
dan peraturan pelaksana di bawahnya yang merincikan pengelolaan kawasan hutan
sesuai dengan fungsi dan statusnya. Sedangkan pengelolaan hutan oleh dan atau
bersama masyarakat sebelumnya diatur dalam serangkaian peraturan Menteri
Kehutanan, hingga ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6/2007 Jo PP 3
Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Perencanaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.
Pengelolaan hutan oleh masyarakat yang diamanatkan PP ini dalam bentuk
pemberdayaan masyarakat setempat yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan
Hutan Kemitraan.
Komentar
Posting Komentar