Tambang Pasir Sawah, Petaka atau Anugerah ?

 


Bontonompo, adalah salah satu desa yang ada di Kabupaten Gowa, di desa ini terdapat aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan diareal persawahan milik masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan yang ada di desa ini sudah ada sejak tahun 1996 yang mulanya dikelola oleh perusahaan besar, hingga kini aktivitas tersebut telah dikelola langsung oleh masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan ini dilakukan atas dasar keinginan sang pemilik lahan, dimana lahan yang ditambang atau diambil pasirnya yaitu lahan yang awalnya merupakan areal persawahan kosong yang tidak digunakan dan tidak subur. Pemilik lahan yang ditambang ini merupakan masyarakat desa setempat. Pemilik lahan melakukan penyewaan alat berat (eskavator) kepada Daeng Gassing, salah satu penyedia alat berat sekaligus salah satu pemilik lahan yang lahannya telah dilakukan penambangan di desa ini. “Jadi selama ini yang mereka gali adalah cetak sawah yang awalnya adalah tanah tidur, atau lahan kosong. Yang letak geografisnya lebih tinggi dan merupakan tanah huruk yang tidak soil karena kandungan pasirnya tinggi. Melihat banyak lahan bekas tambang yang berhasil dan menguntungkan, mereka juga ingin melakukan hal yang sama, dengan cara menjual pasir dan lahan bekas galian dijadikan cetak sawah. Dari pada mereka panggil orang luar mending mereka kelola sendiri” Ucap Daeng Gassing.

Pertambangan yang ada di desa ini dikelola oleh masyarakat setempat setelah mempelajari kinerja perusahaan–perusahaan tambang, hingga akhirnya masyarakat setempat berinisiatif untuk melakukan kegiatan pertambangan secara mandiri dengan metode mendatangkan atau menyewa alat berat untuk melakukan pengerukan tanah uruk. Jumlah dan luas lahan yang dikeruk pasirnya tergantung pada keinginan pemilik lahan. Selanjutnya jika ketinggian atau kedalaman galian sudah sesuai dengan keinginan pemilik lahan maka aktivitas pertambangan akan dihentikan.  Narasumber menyatakan bahwasanya tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pertambangan ini karena pemilik lahan sendirilah yang mengizinkan untuk dilakukannya aktivitas pertambangan dilahan milik mereka. Lahan bekas galian tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk gunakan sebagai kantong air yang airnya digunakan untuk mengairi sawah disekitar lahan galian, dijadikan sawah kembali ataupun dijadikan sebagai empang (tambak nila). Di desa ini sendiri, sawah yang ditanam pada bekas lahan tambang ini yaitu ditanam bukan pada saat musim hujan, karena jika ditanam pada saat musim hujan sawah tersebut hanya akan menjadi genangan.

 Secara hukum, aktivitas pertambangan ini illegal karena tidak memiliki izin dan bukan merupakan PAD (Pendapatan Asli Desa). Aktivitas pertambangan di desa ini tergolong tambang galian C yang terdiri atas pasir, tanah uruk, dan batu kerikil. Walaupun kegiatan ini dilakukan atas keinginan pribadi pemilik lahan, kegiatan ini tetap harus memiliki izin pertambangan untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian dan penjualan. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Hal ini menandakan bahwa melalukan penambangam tanpa izin dari pihak yang telah ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.

Narasumber berasumsi aktivitas pertambangan di desa tersebut seharusnya dapat menjadi suatu peluang untuk pendapatan negara, hal ini dapat terwujud jika masyarakat diberikan izin untuk mengelola sumberdaya yang ada dengan optimal. Karena sumberdaya yang dikeruk di desa ini berupa pasir, maka hasil tambang ini dapat digunakan sebagai bahan bangunan, oleh karena itu kegiatan pertambangan ini seharusnya dapat difasilitasi dengan pemberian atau pembuatan peta pertambangan guna memberikan gambaran lokasi mana saja yang dapat atau tidak dapat dilakukan aktivitas pertambangan, serta pemberian batas pengelolaan yang jelas. Rekomendasi perizinan tambang ini sudah beberapa kali dimasukkan kepada pemerintah terkait namun tidak ada solusi yang diberikan.

Akibat tidak memiliki izin yang sah aktivitas pertambangan ini seringkali didatangi oleh aparat kepolisian untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan di desa ini. Selain itu masyarakat di luar desa ini banyak yang beranggapan bahwasanya kegiatan pertambangan ini dikelola oleh perusahaan luar, atau pihak asing, sehingga terjadi penolakan dari beberapa pihak. Walaupun aktivitas pertambangan ini merupakan inisiatif pemilik lahan sendiri, akan tetapi warga sekitar yang rumahnya dilalui kendaraan proyek pengangkut pasir sempat menunjukkan penolakan karena banyak debu yang menjadi polusi dijalan dan dapat merusak jalan jika terlalu sering dilalui kendaraaan bermuatan berat. Meskipun begitu aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan walaupun harus dijeda beberapa hari terlebih dahulu hingga situasi aman, lalu dilanjutkan kembali.

Areal bekas tambang yang dijadikan sebagai tambak 

Pemilik lahan beranggapan bahwasanya kegiatan pertambangan ini sebetulnya sah-sah saja karena lahan yang ditambang bukanlah merupakan lahan pemukiman dan melainkan lahan kosong milik pribadi, yang dimana selepas tambang ini lahan mereka dapat digunakan kembali sebagai tambak. Oleh sebab itu, masyarakat juga sangat berharap ada turun tangan dari pihak dinas pariwisata dan perikanan guna mengedukasi masyarakat di desa ini untuk mengelola lahan bekas galian menjadi empang atau tambak ikan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas