Tambang Pasir Sawah, Petaka atau Anugerah ?
Bontonompo, adalah salah satu desa yang
ada di Kabupaten Gowa, di desa ini terdapat aktivitas pertambangan pasir yang
dilakukan diareal persawahan milik masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan
yang ada di desa ini sudah ada sejak tahun 1996 yang mulanya dikelola oleh
perusahaan besar, hingga kini aktivitas tersebut telah dikelola langsung oleh
masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan ini dilakukan atas dasar keinginan
sang pemilik lahan, dimana lahan yang ditambang atau diambil pasirnya yaitu
lahan yang awalnya merupakan areal persawahan kosong yang tidak digunakan dan
tidak subur. Pemilik lahan yang ditambang ini merupakan masyarakat desa
setempat. Pemilik lahan melakukan penyewaan alat berat (eskavator) kepada Daeng
Gassing, salah satu penyedia alat berat sekaligus salah satu pemilik lahan yang
lahannya telah dilakukan penambangan di desa ini. “Jadi selama ini yang mereka gali adalah cetak sawah yang awalnya
adalah tanah tidur, atau lahan kosong. Yang letak geografisnya lebih tinggi dan
merupakan tanah huruk yang tidak soil karena kandungan pasirnya tinggi. Melihat
banyak lahan bekas tambang yang berhasil dan menguntungkan, mereka juga ingin
melakukan hal yang sama, dengan cara menjual pasir dan lahan bekas galian
dijadikan cetak sawah. Dari pada mereka panggil orang luar mending mereka
kelola sendiri” Ucap Daeng
Gassing.
Pertambangan yang ada di desa ini dikelola
oleh masyarakat setempat setelah mempelajari kinerja perusahaan–perusahaan
tambang, hingga akhirnya masyarakat setempat berinisiatif untuk melakukan
kegiatan pertambangan secara mandiri dengan metode mendatangkan atau menyewa
alat berat untuk melakukan pengerukan tanah uruk. Jumlah dan luas lahan yang
dikeruk pasirnya tergantung pada keinginan pemilik lahan. Selanjutnya jika
ketinggian atau kedalaman galian sudah sesuai dengan keinginan pemilik lahan
maka aktivitas pertambangan akan dihentikan. Narasumber menyatakan bahwasanya tidak ada
pihak yang dirugikan dalam proses pertambangan ini karena pemilik lahan
sendirilah yang mengizinkan untuk dilakukannya aktivitas pertambangan dilahan
milik mereka. Lahan bekas galian tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat setempat
untuk gunakan sebagai kantong air yang airnya digunakan untuk mengairi sawah
disekitar lahan galian, dijadikan sawah kembali ataupun dijadikan sebagai
empang (tambak nila). Di desa ini sendiri, sawah yang ditanam pada bekas lahan
tambang ini yaitu ditanam bukan pada saat musim hujan, karena jika ditanam pada
saat musim hujan sawah tersebut hanya akan menjadi genangan.
Secara
hukum, aktivitas pertambangan ini illegal karena tidak memiliki izin dan
bukan merupakan PAD (Pendapatan Asli Desa). Aktivitas pertambangan di desa ini
tergolong tambang galian C yang terdiri atas pasir, tanah uruk, dan batu
kerikil. Walaupun kegiatan ini dilakukan atas keinginan pribadi pemilik lahan,
kegiatan ini tetap harus memiliki izin pertambangan untuk melakukan eksplorasi,
eksploitasi, produksi, pemurnian dan penjualan. Berdasarkan Undang-Undang No.
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan
pertambangan menjadi kewenangan dari provinsi. Hal ini menandakan bahwa
melalukan penambangam tanpa izin dari pihak yang telah ditentukan dalam
undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak
pidana.
Narasumber berasumsi aktivitas
pertambangan di desa tersebut seharusnya dapat menjadi suatu peluang untuk
pendapatan negara, hal ini dapat terwujud jika masyarakat diberikan izin untuk
mengelola sumberdaya yang ada dengan optimal. Karena sumberdaya yang dikeruk di
desa ini berupa pasir, maka hasil tambang ini dapat digunakan sebagai bahan
bangunan, oleh karena itu kegiatan pertambangan ini seharusnya dapat
difasilitasi dengan pemberian atau pembuatan peta pertambangan guna memberikan
gambaran lokasi mana saja yang dapat atau tidak dapat dilakukan aktivitas
pertambangan, serta pemberian batas pengelolaan yang jelas. Rekomendasi
perizinan tambang ini sudah beberapa kali dimasukkan kepada pemerintah terkait
namun tidak ada solusi yang diberikan.
Akibat tidak memiliki izin yang sah aktivitas
pertambangan ini seringkali didatangi oleh aparat kepolisian untuk menghentikan
aktivitas pertambangan yang dilakukan di desa ini. Selain itu masyarakat di luar
desa ini banyak yang beranggapan bahwasanya kegiatan pertambangan ini dikelola
oleh perusahaan luar, atau pihak asing, sehingga terjadi penolakan dari
beberapa pihak. Walaupun aktivitas pertambangan ini merupakan inisiatif pemilik
lahan sendiri, akan tetapi warga sekitar yang rumahnya dilalui kendaraan proyek
pengangkut pasir sempat menunjukkan penolakan karena banyak debu yang menjadi
polusi dijalan dan dapat merusak jalan jika terlalu sering dilalui kendaraaan
bermuatan berat. Meskipun begitu aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan
walaupun harus dijeda beberapa hari terlebih dahulu hingga situasi aman, lalu dilanjutkan
kembali.
Pemilik lahan beranggapan bahwasanya
kegiatan pertambangan ini sebetulnya sah-sah saja karena lahan yang ditambang
bukanlah merupakan lahan pemukiman dan melainkan lahan kosong milik pribadi,
yang dimana selepas tambang ini lahan mereka dapat digunakan kembali sebagai
tambak. Oleh sebab itu, masyarakat juga sangat berharap ada turun tangan dari
pihak dinas pariwisata dan perikanan guna mengedukasi masyarakat di desa ini
untuk mengelola lahan bekas galian menjadi empang atau tambak ikan.


Komentar
Posting Komentar