#2KLH - Degradasi Lahan

 Kajian Lingkungan Hidup

DEGRADASI LAHAN

 

Pendahuluan

            Degradasi lahan terus terjadi di Indonesia tak terkecuali pada lahan gambut, tingkat degradasi lahan terus saja meningkat setiap tahunnya. Masganti dan Susilawati (2018) memperkirakan kecepatan degradasi lahan gambut mencapai 75.000-100.000 hektar per tahun, bahkan mungkin lebih tinggi.

            Hingga saat ini, deforestasi dan konversi lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit masih digandrungi oleh pebisnis besar. Hal ini tentu menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit pada akhirnya akan mengkonversi Kawasan hutan, khususnya pada lahan gambut. Sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan) dimana lahan mengalami penurunan produktivitas. Sementara itu, lahan gambut menyimpan sejumlah karbon, dimana karbon tersebut dapat terlepas ke atmosfer ketika pengeringan/ pembakaran pada saat deforestasi terjadi, hal ini tentunya dapat menyebabkan peningkatan emisi karbon yang berakibat meningkatnya intensitas efek gas rumah kaca pada atmosfer. Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus, tentunya akan menyebabkan perubahan iklim.

 

Tinjauan Pustaka

A.     Degradasi Lahan

a.       Pengertian Degradasi Lahan

Degradasi lahan adalah proses penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Lahan terdegradasi dalam definisi lain sering disebut lahan tidak produktif, lahan kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya ditumbuhi semak belukar (DLHK, 2019).

Proses degradasi lahan dimulai dengan tidak terkontrolnya konversi hutan, dan usaha pertambangan kemudian diikuti dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dan pengelolaan lahan yang kurang tepat. Lahan terdegradasi baik di tanah mineral maupun gambut ini menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena rentan terhadap kebakaran di musim kemarau panjang. Sesuai Perpres No. 61 tahun 2011 dan himbauan dari Kelompok Bank Dunia, bahwa “rehabilitasi lahan terdegradasi/terlantar harus memprioritaskan investasi pada sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit untuk produksi pertanian/perkebunan yang berkelanjutan”, hal tersebut perlu direalisasikan secara nasional.

b.       Penyebab Degradasi Lahan

Degradasi lahan disebabkan oleh tiga aspek yaitu fisik, kimia dan biologi, yaitu:

          Degradasi secara fisik di antaranya terjadi dalam bentuk pemadatan, pergerakan, ketidakseimbangan air, terhalangnya aerasi dan drainase, dan kerusakan struktur tanah.

          Degradasi kimiawi terdiri dari asidifikasi, pengurasan dan pencucian hara, ketidakseimbangan unsur hara dan keracunan, salinization (salinisasi) dan alkalinization (alkanisasi), serta polusi (pencemaran).

          Degradasi biologis meliputi penurunan karbon organik tanah, penurunan keanekaragaman hayati tanah dan vegetasi, serta penurunan karbon biomas.

Faktor-faktor penyebab degradasi lahan antara lain: perubahan jumlah populasi manusia, marjinalisasi tanah, kemiskinan, bencana alam (antara lain: banjir, kekeringan, longsor, gempa bumi, letusan gunung merapi, dan lainnya), ketidakstabilan politik dan masalah administrasi, kondisi sosial ekonomi, praktek pertanian yang tidak tepat, serta aktivitas pertambangan dan industri. Pada dasarnya degradasi lahan disebabkan karena adanya penggunaan dan/atau pengelolaan lahan yang kurang tepat.

c.       Pemulihan dan Pencegahan

Pemulihan dan pencegahan degradasi lahan:

·         Pada kasus degradasi lahan yang terjadi karena erosi, maka pencegahan erosi harus menjadi prioritas.

·         Jika degradasi lahan terjadi akibat pencemaran, maka teknologi yang dikembangkan harus mampu membersihkan atau paling tidak menetralisir bahan pencemar.

·         Jika degradasi yang terjadi dalam bentuk pemiskinan hara tanah (di antaranya terjadi karena eksploitasi lahan atau erosi), maka teknologi pemulihan yang dikembangkan harus bersifat pengkayaan, baik pengkayaan bahan organik maupun unsur hara, dan pada kondisi tertentu mungkin juga memerlukan penambahan bahan amelioran.

·         Jika degradasi terjadi karena kerusakan bentang lahan (pada umumnya terjadi karena aktivitas tambang atau pertanian, dan eskplorasi hutan), tentu saja teknologi yang dikembangkan adalah: pertama harus bersifat pengembalian bentang lahan (jika diperlukan dengan penambahan lapisan tanah atas), baru dilakukan aktivitas berikutnya, yang meliputi perbaikan sifat tanah (misalnya pengkayaan bahan organik, penambahan bahan amelioran lainnya, dan pengkayaan hara), kemudian diikuti dengan penanaman kembali (Abdurachman 2003; Noor 2010; BBSDLP 2011b; Utomo 2012)

B.      Lahan Terdegradasi

a.       Pengertian Lahan Terdegradasi

Lahan terdegradasi dikenal sebagai lahan kritis (critical land) yang didefinisikan sebagai lahan atau hutan yang menurun fungsinya akibat tingkat penggunaan yang melampaui kemampuannya (capability). Lahan terdegradasi juga dikenal sebagai lahan hutan yang terlantar (abandoned land) yang cenderung menjadi open access forest land, dimana atas lahan tersebut telah diterbitkan konsesi, namun oleh berbagai sebab (termasuk pencabutan konsesi), saat ini dalam keadaan tidak dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat untuk penggunaan lain.

b.       Ciri Lahan Terdegradasi

Ciri Lahan Terdegradasi:

·         Lahan (terutama di kawasan hutan) bila cadangan karbon di atas permukaan ≤ 35 ton C/ha maka dianggap telah mengalami degradasi lahan (Satgas REDD 2012) dan kemerosotan keanekaragaman hayati.

·         Khusus untuk lahan rawa (gambut), Badan Litbang Pertanian (2013) menyebutkan bahwa lahan rawa (gambut) telah terdegradasi bila sudah terganggu keaslian habitatnya dan telah mengalami penurunan fungsi hidrologi, ekologi dan produksi. Salah satu indikator bahwa lahan rawa gambut telah mengalami degradasi bila penutupan lahannya didominasi oleh semak belukar dengan cadangan karbon atas permukaan ≤ 35 ton C/ha (WRI 2012 dan DNPI 2012), dengan jenis vegetasi (High Concervation Value-HCV) termasuk bernilai rendah.

c.       Data Lahan Terdegradasi (DLHK, 2019): Lahan yang telah terdegradasi berat dan menjadi lahan kritis luasnya sekitar 48,3 juta ha atau 25,1% dari luas wilayah Indonesia.

Untuk lahan gambut dari sekitar 14,9 juta ha lahan gambut di Indonesia, ± 3,74 juta ha atau 25,1% dari total luas gambut telah terdegradasi dan ditumbuhi semak belukar.

 

C.     Lahan Gambut

Lahan gambut merupakan lahan dengan tanah jenuh air, terbentuk dari endapan yang berasal dari penumpukan residu jaringan masa lampau yang melapuk dengan ketebalan lebih dari 50 cm (Rancangan Standard Nasional Indonesia-R-SNI, Badan Sertifikasi Nasional, 2013). Lahan gambut memiliki kandungan organik (senyawa karbon) sangat tinggi yaitu 6-91% di seluruh lapisan. Tidak semua tanaman bisa tumbuh di lahan gambut, kelapa sawit adalah salah satunya. Lahan gambut merupakan lahan yang potensial untuk tanaman kelapa sawit. Produksi kelapa sawit pada lahan gambut bisa mencapai 20–25 ton/ha/tahun, sehingga tidak kalah jika dibandingkan dengan produksi kelapa sawit pada jenis tanah lain (Setiadi, 1999).

Deforestasi dan konversi lahan gambut terutama dilakukan oleh bisnis besar pengembang kelapa sawit dalam perkebunan industrial dan mengekspornya ke pasar luar negeri. Kisah ini terus berberkembang. Sementara petani yang umumnya mengolah petak kecil lahan, menimbulkan dampak negatif lingkungan yang relatif kecil.

Kesimpulan

Dalam inisiatif “Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus” (REDD+), lahan terdegradasi juga menjadi isu utama yang ditangani. Namun hingga saat ini, Indonesia belum memiliki definisi, metodologi pemetaan, dan kebijakan pengelolaan lahan terdegradasi yang terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang didasarkan pada kesepahaman tentang lahan terdegradasi yang memuat aspek definisi dan karakteristiknya, dari berbagai sektor Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan degradasi lahan.       

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas