#2KLH - Degradasi Lahan
Kajian Lingkungan Hidup
DEGRADASI
LAHAN
Pendahuluan
Degradasi lahan terus terjadi di Indonesia tak terkecuali
pada lahan gambut, tingkat degradasi lahan terus saja meningkat setiap
tahunnya. Masganti dan Susilawati (2018) memperkirakan kecepatan degradasi
lahan gambut mencapai 75.000-100.000 hektar per tahun, bahkan mungkin lebih
tinggi.
Hingga saat ini, deforestasi dan konversi lahan gambut
menjadi perkebunan kelapa sawit masih digandrungi oleh pebisnis besar. Hal ini
tentu menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan. Perluasan lahan perkebunan
kelapa sawit pada akhirnya akan mengkonversi Kawasan hutan, khususnya pada
lahan gambut. Sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan)
dimana lahan mengalami penurunan produktivitas. Sementara itu, lahan gambut
menyimpan sejumlah karbon, dimana karbon tersebut dapat terlepas ke atmosfer
ketika pengeringan/ pembakaran pada saat deforestasi terjadi, hal ini tentunya
dapat menyebabkan peningkatan emisi karbon yang berakibat meningkatnya intensitas
efek gas rumah kaca pada atmosfer. Jika hal ini dibiarkan secara terus menerus,
tentunya akan menyebabkan perubahan iklim.
Tinjauan Pustaka
A.
Degradasi
Lahan
a.
Pengertian
Degradasi Lahan
Degradasi lahan adalah proses
penurunan produktivitas lahan, baik yang sifatnya sementara maupun tetap. Lahan
terdegradasi dalam definisi lain sering disebut lahan tidak produktif, lahan
kritis, atau lahan tidur yang dibiarkan terlantar tidak digarap dan umumnya
ditumbuhi semak belukar (DLHK, 2019).
Proses degradasi lahan dimulai
dengan tidak terkontrolnya konversi hutan, dan usaha pertambangan kemudian
diikuti dengan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan potensi dan
pengelolaan lahan yang kurang tepat. Lahan terdegradasi baik di tanah mineral
maupun gambut ini menjadi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena rentan
terhadap kebakaran di musim kemarau panjang. Sesuai Perpres No. 61 tahun 2011
dan himbauan dari Kelompok Bank Dunia, bahwa “rehabilitasi lahan
terdegradasi/terlantar harus memprioritaskan investasi pada sektor pertanian
dan perkebunan kelapa sawit untuk produksi pertanian/perkebunan yang
berkelanjutan”, hal tersebut perlu direalisasikan secara nasional.
b.
Penyebab
Degradasi Lahan
Degradasi lahan disebabkan oleh
tiga aspek yaitu fisik, kimia dan biologi, yaitu:
•
Degradasi
secara fisik di antaranya terjadi dalam bentuk pemadatan, pergerakan,
ketidakseimbangan air, terhalangnya aerasi dan drainase, dan kerusakan struktur
tanah.
•
Degradasi
kimiawi terdiri dari asidifikasi, pengurasan dan pencucian hara,
ketidakseimbangan unsur hara dan keracunan, salinization (salinisasi) dan
alkalinization (alkanisasi), serta polusi (pencemaran).
•
Degradasi
biologis meliputi penurunan karbon organik tanah, penurunan keanekaragaman
hayati tanah dan vegetasi, serta penurunan karbon biomas.
Faktor-faktor
penyebab degradasi lahan antara lain: perubahan jumlah populasi manusia,
marjinalisasi tanah, kemiskinan, bencana alam (antara lain: banjir, kekeringan,
longsor, gempa bumi, letusan gunung merapi, dan lainnya), ketidakstabilan
politik dan masalah administrasi, kondisi sosial ekonomi, praktek pertanian
yang tidak tepat, serta aktivitas pertambangan dan industri. Pada dasarnya
degradasi lahan disebabkan karena adanya penggunaan dan/atau pengelolaan lahan
yang kurang tepat.
c.
Pemulihan
dan Pencegahan
Pemulihan
dan pencegahan degradasi lahan:
·
Pada
kasus degradasi lahan yang terjadi karena erosi, maka pencegahan erosi harus
menjadi prioritas.
·
Jika
degradasi lahan terjadi akibat pencemaran, maka teknologi yang dikembangkan
harus mampu membersihkan atau paling tidak menetralisir bahan pencemar.
·
Jika
degradasi yang terjadi dalam bentuk pemiskinan hara tanah (di antaranya terjadi
karena eksploitasi lahan atau erosi), maka teknologi pemulihan yang dikembangkan
harus bersifat pengkayaan, baik pengkayaan bahan organik maupun unsur hara, dan
pada kondisi tertentu mungkin juga memerlukan penambahan bahan amelioran.
·
Jika
degradasi terjadi karena kerusakan bentang lahan (pada umumnya terjadi karena
aktivitas tambang atau pertanian, dan eskplorasi hutan), tentu saja teknologi
yang dikembangkan adalah: pertama harus bersifat pengembalian bentang lahan
(jika diperlukan dengan penambahan lapisan tanah atas), baru dilakukan
aktivitas berikutnya, yang meliputi perbaikan sifat tanah (misalnya pengkayaan
bahan organik, penambahan bahan amelioran lainnya, dan pengkayaan hara),
kemudian diikuti dengan penanaman kembali (Abdurachman 2003; Noor 2010; BBSDLP
2011b; Utomo 2012)
B.
Lahan
Terdegradasi
a.
Pengertian
Lahan Terdegradasi
Lahan
terdegradasi dikenal sebagai lahan kritis (critical land) yang didefinisikan
sebagai lahan atau hutan yang menurun fungsinya akibat tingkat penggunaan yang
melampaui kemampuannya (capability). Lahan terdegradasi juga dikenal sebagai
lahan hutan yang terlantar (abandoned land) yang cenderung menjadi open access
forest land, dimana atas lahan tersebut telah diterbitkan konsesi, namun oleh
berbagai sebab (termasuk pencabutan konsesi), saat ini dalam keadaan tidak
dimanfaatkan atau dikuasai masyarakat untuk penggunaan lain.
b.
Ciri
Lahan Terdegradasi
Ciri Lahan Terdegradasi:
·
Lahan
(terutama di kawasan hutan) bila cadangan karbon di atas permukaan ≤ 35 ton
C/ha maka dianggap telah mengalami degradasi lahan (Satgas REDD 2012) dan
kemerosotan keanekaragaman hayati.
·
Khusus
untuk lahan rawa (gambut), Badan Litbang Pertanian (2013) menyebutkan bahwa
lahan rawa (gambut) telah terdegradasi bila sudah terganggu keaslian habitatnya
dan telah mengalami penurunan fungsi hidrologi, ekologi dan produksi. Salah
satu indikator bahwa lahan rawa gambut telah mengalami degradasi bila penutupan
lahannya didominasi oleh semak belukar dengan cadangan karbon atas permukaan ≤
35 ton C/ha (WRI 2012 dan DNPI 2012), dengan jenis vegetasi (High Concervation
Value-HCV) termasuk bernilai rendah.
c.
Data
Lahan Terdegradasi (DLHK, 2019): Lahan yang telah terdegradasi berat dan
menjadi lahan kritis luasnya sekitar 48,3 juta ha atau 25,1% dari luas wilayah
Indonesia.
Untuk lahan gambut dari sekitar
14,9 juta ha lahan gambut di Indonesia, ± 3,74 juta ha atau 25,1% dari total
luas gambut telah terdegradasi dan ditumbuhi semak belukar.
C.
Lahan
Gambut
Lahan
gambut merupakan lahan dengan tanah jenuh air, terbentuk dari endapan yang
berasal dari penumpukan residu jaringan masa lampau yang melapuk dengan
ketebalan lebih dari 50 cm (Rancangan Standard Nasional Indonesia-R-SNI, Badan
Sertifikasi Nasional, 2013). Lahan gambut memiliki kandungan organik (senyawa
karbon) sangat tinggi yaitu 6-91% di seluruh lapisan. Tidak semua tanaman bisa
tumbuh di lahan gambut, kelapa sawit adalah salah satunya. Lahan gambut
merupakan lahan yang potensial untuk tanaman kelapa sawit. Produksi kelapa
sawit pada lahan gambut bisa mencapai 20–25 ton/ha/tahun, sehingga tidak kalah
jika dibandingkan dengan produksi kelapa sawit pada jenis tanah lain (Setiadi,
1999).
Deforestasi
dan konversi lahan gambut terutama dilakukan oleh bisnis besar pengembang
kelapa sawit dalam perkebunan industrial dan mengekspornya ke pasar luar
negeri. Kisah ini terus berberkembang. Sementara petani yang umumnya mengolah
petak kecil lahan, menimbulkan dampak negatif lingkungan yang relatif kecil.
Kesimpulan
Dalam
inisiatif “Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus”
(REDD+), lahan terdegradasi juga menjadi isu utama yang ditangani. Namun hingga
saat ini, Indonesia belum memiliki definisi, metodologi pemetaan, dan kebijakan
pengelolaan lahan terdegradasi yang terintegrasi. Oleh karena itu diperlukan
kebijakan yang didasarkan pada kesepahaman tentang lahan terdegradasi yang
memuat aspek definisi dan karakteristiknya, dari berbagai sektor
Kementerian/Lembaga (K/L) yang berkaitan dengan degradasi lahan.
Komentar
Posting Komentar