KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT PATTALLASSANG DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

 

I.    PENDAHULUAN 

Pentingnya kearifan lokal terletak pada kontribusinya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan mempertahankan keanekaragaman hayati. Pengetahuan dan keahlian masyarakat dari berbagai suku di indonesia dapat menjadi sumber inspirasi dan pembelajaran bagi upaya konservasi alam yang lebih luas. Oleh karena itu, pengakuan dan penghormatan terhadap kearifan lokal menjadi penting dalam mempromosikan keberlanjutan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Bentuk kearifan lokal ini tanpa sadar bukan hanya menjadi kepercayaan yang harus dipegang teguh, tetapi juga menjadi identitas sebuah wilayah. Tanpa identitas ini, sebuah wilayah tidak dapat dikenali, dan diingat oleh orang luar.

Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, tradisi, dan praktik-praktik yang dimiliki oleh suatu komunitas atau masyarakat dalam suatu wilayah tertentu. Kearifan lokal mencakup pemahaman tentang lingkungan alam, cara beradaptasi dengan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta norma dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal juga mencakup cara hidup, sistem pengetahuan, dan tata nilai yang unik bagi suatu masyarakat tertentu. Kearifan lokal juga sering kali diwarnai oleh nilai-nilai sosial dan budaya yang kuat. Seperti kearifan lokal masyarakat adat yang memiliki sistem nilai yang berpusat pada kerja sama, saling menghormati, dan menjaga harmoni dengan alam. Praktik-praktik tradisional seperti adat istiadat, ritual, dan upacara juga menjadi bagian integral dari kearifan lokal.

Hubungan antara masyarakat dan kearifan lokal sangat erat kaitannya karena kearifan lokal adalah hasil dari pengalaman dan pemahaman yang telah diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat adat. Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sistem sosial, budaya, dan hukum yang berbeda dengan mayoritas masyarakat di suatu negara. Masyarakat adat menjadi penjaga dan pengawal kearifan lokal, serta bertanggung jawab untuk menjaga agar pengetahuan dan keahlian ini tetap hidup dan berkembang. Masyarakat adat umumnya memiliki hubungan yang erat dengan alam dan lingkungan sekitar mereka, serta memiliki nilai-nilai, tradisi, dan praktik-praktik yang diwariskan secara turun-temurun. Masyarakat adat juga sering kali memiliki tata nilai dan aturan yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Salah satu kelompok masyarakat adat yang masih bertahan hingga saat ini yaitu masyarakat adat pattallassang.

Dusun pattallassang merupakan salah satu dusun yang terletak di Desa Pao, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayah Dusun 570 Ha. Batas wilayah Dusun Pattallassang pada bagian barat, terdapat sungai yang berbatasan dengan Desa Erelembang. Bagian selatan terdapat sungai Tanggara, Kampung Pao dan Lembang. Bagian Timur terdapat sungai kecil yang berbatasan dengan Desa Tabbinjai. Bagian Utara terdapat pegunungan yang berbatasan dengan Kabupaten Bone. Wilayah adat Patalassang berada di tebing dua gunung menjulang tinggi, Bulu’ Bollangi’ dan Bulu’ Barani. Dusun ini memiliki ketinggian 650-1.800 meter dari permukaan laut. Bollangi’ berarti di bawah langit karena berada di tempat tinggi. Jumlah penduduk Pattallassang sebanyak 875 jiwa dan jumlah kepala keluarga sebanyak 178.

Pattallassang dalam arti bahasa lokal berarti kehidupan. Sumber mata pencaharian utama masyarakat pattallassang yaitu menggarap lahan pertanian, memanfaatkan hutan dan hasil-hasil hutan adat. Awal mula munculnya nama Pattalasang berawal dari 5 kepala keluarga yang datang dari desa Lebong untuk meminta bantuan ke distrik Pao agar mendapatkan tempat yang aman karena pada saat itu kriminalitas sangat marak terjadi di desa tersebut. Melalui izin dari leluhur, distrik Pao memberikan bantuan berupa sebidang tanah kepada warga tersebut. Distrik Pao memberikan tanah itu sebagai rasa belas kasihannya kepada warga Lebong yang meminta bantuan. Setelah mendapatkan sebidang tanah itu, warga Lebong mengucapkan istilah "Tallasa" dalam bahasa Makassar yang artinya hidup. Warga Lebong merasakan hidup mereka semakin membaik setelah diberikan bantuan oleh distrik Pao, sehingga terbentuk nama wilayah disana menjadi dusun Pattalasang.

II. PEMBAHASAN

Pada tahun 1632 seorang yang bernama Puang Massa' bekerja sehari-hari menjadi petani dan menemukan lahan yang tepat untuk bertani, hingga pada akhirnya dia merasa lelah di tengah kegiatan bertani dan menancapkan tongkat dari pohon beringin di tanah untuk beristirahat sejenak tetapi hari makin hari tongkat tersebut bertumbuh jadi pohon beringin dan disebutlah tempat pohon beringin itu tumbuh yaitu "Jahi-Jahiyah" atau "Pohon Beringin". Pohon tersebut tumbuh sampai sekarang dan mempunyai ukuran kurang lebih 30 meter. Pohon ini telah tumbang dan digantikan dengan anaknya yang sekarang sudah sangat besar.

(Dokumentasi 1.1 Pohon Jahi-jahiyah)

Terdapat larangan yang ada di dusun Pattallassang yaitu dilarang keluar rumah pada saat petang atau magrib. Masyarakat adat pattalassang mempercayai sebuah pepatah yang mengatakan bahwa  "Enbalaloko turun tanai, allanganggi sassangiang nasinaria" artinya "jangan keluar rumah, karena terjadi perkelahian antara gelap dan terang". Adapun kebiasaan masyarakat adat pattallassang yaitu melinting. Melinting adalah kegiatan menggulung atau memilin rokok dengan menggunakan  kedua telapak tangan. Hampir semua pria di Dusun Pattallassang mengisap tembakau setiap harinya. Tembakau yang dipakai biasanya dari hasil kebun mereka sendiri.

Dusun Pattallassang memiliki banyak kearifan lokal yang masih terjaga sampai sekarang. Menurut narasumber, kearifan lokal yang masih ada sampai sekarang yaitu adat pernikahan, sanro bola, tola’ bala, barzanji dan pengelolaan lahan secara komunal. Berbagai aktivitas/tindakan yang dilakukan masyarakat adat pattallassang menjadi sebuah kearifan lokal sebagai salah satu identitas yang dimiliki masyarakat adat disana. Kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini yaitu :

Pertama, Adat pernikahan masyarakat di Dusun Pattallassang memiliki hal unik dalam seserahan (erang-erang). Terdapat 5 barang yang harus ada dan wajib dibawa pihak laki-laki sebagai seserahan. Apabila 5 barang ini tidak dibawa, maka akan diberikan denda sebesar Rp.500.000/barang dan pernikahan akan ditunda sampai mempelai pria melunasinya dengan waktu 3 hari. Apabila mempela pria meminta keringanan maka akan diberi tambahan waktu selama 7 hari untuk melunasi denda tersebut. Apabila mempelai pria tidak melunasi sesuai dengan waktu yang telah disepakati maka pernikahan akan dibatalkan. Kain putih/kain kafan dengan ukuran 2x12 meter dilipat rapi dan nampan sebagai wadahnya. Warna putih melambangkan kesucian dan kemuliaan yang bermakna agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Kampu, sebagai tempat mahar yang terbuat dari kayu cendana atau tembaga. Isi dari kampu yaitu beras beberapa liter, yang digunakan untuk membawa panai (appattarima), siri, kadoro buku, bilulu, barang-barang, benro-benro dan uang. Kampu dibungkus oleh kain putih yang bermakna bahwa niat dari seseorang itu suci, diikat menggunakan benang berwarna putih dan diikat sebanyak 7 ranrang (lilitan) yang bermakna mudah-mudahan situjuangngi dalle’na (dilancarkan rezekinya, anaknya disehatkan). Keris, untuk melindungi mempelai wanita. Gantang, bakul kecil yang berisi beras dan uang secukupnya, bermakna agar kelak mereka selalu berkecukupan. Manu’-manu’, terbuat dari kain batik yang dibentuk menyerupai ayam dan sebuah cincin emas diletakkan di paruhnya. Manu’-manu’ hanya dilakukan bagi yang memiliki strata puang ataupun karaeng. Jumlah setiap barang ini ditentukan oleh strata yang dimiliki. Bagi yang memiliki strata daeng, jumlah setiap barang yang dibawa hanya 1, sedangkan yang memiliki strata puang membawa sebanyak 2 setiap barang.

Terdapat dua jenis mahar yang diserahkan oleh pihak laki-laki ke pihak perempuan yang berupa sunrang (mahar berupa uang) dan kalesunrang (mahar berupa sepetak tanah/lahan). Selain seserahan yang menjadi ciri khas dalam adat pernikahan masyarakat Dusun Pattallassang, terdapat juga Alasuji yang dihadirkan. Alasuji merupakan sejenis pagar bambu dalam acara pernikahan yang menandakan strata sosial dari keluarga mempelai. Bagi yang memiliki strata atas akan memasang 3 pagar bambu dan strata bawah memasang 2 pagar bambu secara berjejeran. Terdapat juga kue-kue tradisional yang harus ada pada saat acara pernikahan masyarakat adat pattallassang. Kue pita-pita yang terbuat dari tepung ketan dan gula merah serta kue rapposappang yang terbuat dari tepung ketan kemudian dijadikan adonan, dibentuk pipih lalu diisi dengan karake yang merupakan campuran dari gula merah dan kelapa parut. Adapun sanksi yang akan diberikan jika tidak membawa kue-kue tersebut pada saat pernikahan yaitu akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000/jenis kue. Tujuan diberikan denda ini yaitu agar kue tradisional di dusun ini dapat terjaga dari generasi ke generasi.

Kedua, Sanro bola merupakan seseorang yang dipercayai untuk mendoakan rumah yang akan dibangun serta memegang peran penting dalam proses pembangunan rumah. Masyarakat selalu meminta pertimbangan dan nasehat-nasehat yang diberikan oleh sanro bola agar terhindar dari malapetaka. Nasehat/arahan dari sanro bola juga dapat dipercaya akan mendatangkan keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan selama menghuni rumah tersebut. Sanro bola ini bertugas untuk menentukan waktu penebangan pohon sebagai tiang, pembangunan rumah, dan arah posisi rumah. Uniknya, sebagian besar rumah di Dusun Pattallassang memiliki jendela yang hanya ditutupi oleh kain gorden (tidak mempunyai penutup kayu atau sebagainya) hal ini merupakan kebiasaan masyarakat adat pattallassang yang tidak memberikan penutup pada jendelanya sejak dahulu kala. Selain itu, tangga yang berjumlah ganjil di setiap rumah masyarakat adat pattallassang memiliki arti bahwa tangga digunakan masyarakat berlalu lalang untuk mencari nafkah, kelak rezeki itulah yang menggenapkan tangga tersebut.

Ketiga, Tola’ bala, pembacaan doa yang dilakukan disaat Dusun Pattallassang terkena musibah. Tola’ bala ini dilakukan di masjid oleh masyarakat setempat yang dipimpin oleh imam kampung dengan membaca doa-doa. Dalam hal ini, imam kampung tersebut harus memiliki hafalan doa yang lebih banyak dibandingkan masyarakat lainnya. Berbeda dengan imam masjid yang hanya bertugas untuk memimpin salat, imam kampung juga bertugas dalam memimpin ritual-ritual, acara syukuran dan imam salat jenazah. Salah satu musibah yang pernah terjadi sehingga dilakukannya tola' bala ini yaitu pada saat covid-19 menyerang di tahun 2020 silam.

(Dokumentasi 1.2 Rumah di dusun pattallassang)

Keempat, Barzanji, kegiatan yang dilakukan dalam perayaan acara besar seperti acara pernikahan. Berbeda dengan yang lain, acara barzanji di Dusun Pattallassang dilakukan setelah akad nikah. Nada yang digunakan pun mengikuti nada dari Arab. Barzanji dipimpin oleh orang yang memiliki hafalan doa lebih banyak dibanding dengan lainnya, biasanya imam kampung. Imam kampung di dusun ini dilakukan secara turun temurun. Barzanji dilakukan paling sedikit oleh 6 orang .

Kelima, Pengelolaan lahan secara komunal (bersama-sama), pengelolaan lahan yang dilakukan secara turun temurun sejak dusun Pattallassang ini ada. Lahan tersebut diolah oleh satu rumpun keluarga secara bergiliran serta diberikan hak untuk menggarap lahan yang biasanya masyarakat menyebutnya dengan istilah “A’bali”. Istilah ini diberikan untuk penamaan yang sesuai dengan jangka waktu dalam menggarap lahan seperti A’bali Taung (satu tahun secara bergiliran) sampai A’bali Sampulo (sepuluh tahun secara bergiliran).  Dalam pengelolaan lahan, biasanya masyarakat melakukannya dengan sistem tesang (bagi hasil). Tesang adalah kerjasama dalam pengelolaan lahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap melalui kesepakatan yang ada. Kelak, hasil yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, tetapi pada umumnya hasilnya akan dibagi dua antara pemilik lahan dan penggarap. Masyarakat setempat menggunakan lahannya untuk berkebun dan bertani. Masyarakat menanam cabai, wortel, tomat, buncis, daun bawang dan beberapa tanaman lainnya dengan menggunakan pupuk kimia maupun pupuk organik dari bantuan pemerintah. Masyarakat lebih menyukai penggunaan pupuk kimia dibandingkan dengan pupuk organik karena masyarakat lebih banyak mendapat keuntungan yang banyak dibandingkan dengan pupuk organik. Pemberian pupuk dilakukan 1 kali seminggu, dan apabila musim hujan dilakukan sebanyak 2 kali seminggu. Penggunaan pestisida  hanya dilakukan 1 kali seminggu untuk mencegah terkena hama. Penggarapan lahan masih dilakukan secara manual dengan tenaga manusia. Setengah dari hasil lahan dijual di pasar ataupun ketetangganya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil yang diperoleh dari berkebun dan bertani terkadang juga tidak sesuai harapan masyarakat. Hal ini dipengaruhi oleh faktor musim yang tidak menentu, sehingga berdampak pada jumlah hasil panen yang didapatkan oleh masyarakat setempat.

(Dokumentasi 1.3  Hasil dari lahan)

Benda pusaka yang terdapat di Dusun Pattallasang yaitu poke dan balira. Poke, tombak yang bergagang panjang yang dipakai untuk berperang pada zaman dulu. Tombak ini merupakan pusaka tertua di dusun pattallassang. Air cuciannya dapat digunakan untuk berwudhu untuk mengatasi suatu wabah atau penyakit. Benda pusaka ini disimpan di rumah pak Jabar selaku kepala Dusun Pattallassang. Balira, pusaka untuk perempuan yang digunakan untuk melindungi diri dari laki-laki dan apabila terkena maka ilmu kebal tidak ampuh. Pusaka ini hanya berfungsi apabila digunakan oleh perempuan dan dengan persetujuan dari pemiliknya.

Selain dari kearifan lokal dan benda pusaka yang dimiliki masyarakat adat pattallassang, Dusun ini juga memiliki suatu tempat yang dikeramatkan yaitu hutan keramat dengan nama "Puang Loheya". Puang yang merupakan strata tertinggi di Dusun Pattallassang dan Lohe yang artinya banyak. Jadi Puang Loheya adalah Puang yang dikunjungi oleh banyak orang sebagai suatu penghormatan mereka. Dahulu Puang Loheya dijadikan tempat untuk melakukan ritual-ritual, karena dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang keramat. Akan tetapi, saat ini hanya tersisa sedikit yang masih melakukan ritual-ritual tersebut. Hal ini disebabkan masyarakat adat pattallassang yang telah memeluk agama islam, sehingga tindakan ritual tersebut bertolak belakang dengan ajaran-ajaran agamanya. Agama islam pertama kali dibawa oleh Puang Guru Sama, yaitu murid dari Syekh Yusuf. Puang Sama merupakan warga Pattallassang yang merantau untuk menimba ilmu pengetahuan islam.

(Dokumentasi 1.4  Puang Loheya)

Puang Loheya bukan lagi termasuk hutan lindung karena masyarakat telah melakukan negosiasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar hutan ini sepenuhnya menjadi hutan adat dan dikelola oleh masyarakat adat Pattallassang. Keinginan masyarakat ini didasari oleh kecemasan masyarakat jika suatu saat hutan ini akan berpindah tangan dan dijadikan sebagai lahan pertambangan atau lainnya, akan berdampak besar pada kerusakan ekosistem hutan. Sehingga masyarakat lebih memilih untuk berjuang menjadikan hutan ini menjadi hutan adat dan dikeramatkan agar tidak sembarang orang datang dan masuk untuk merusak hutan ini. Adapun alasan lain dikeramatkannya hutan Puang Loheya yaitu karena hutan ini merupakan sumber air bagi masyarakat adat Pattallassang. Batas atau patok dari hutan keramat tersebut dilakukan oleh masyarakat adat setempat dengan dibukanya forum antar masyarakat untuk membahas terkait hal ini. Adapun aturan dari hutan keramat ini yang dibuat secara turun termurun. Dilarang menebang pohon yang ada disana ataupun mengambil hasil hutannya. Tetapi diperbolehkan jika ingin menambah atau menanam pohon di tempat tersebut. Sanksi adat akan diberikan jika ada oknum yang melanggar aturan. Sanksinya berupa menebus 1 pohon dengan 3 kali lipat harga 1 pohon yang sudah ditebang. Keunikan dari hutan keramat Puang Loheya yaitu hutan ini sama sekali tidak boleh dijadikan sebagai tempat wisata karena akan menimbulkan dampak seperti kerusakan-kerusakan yang terjadi pada hutan tersebut. Hanya masyarakat adat setempat yang boleh mengakses hutan ini.

Surat Keputusan Perhutanan Sosial (SK PS) keluar pada tanggal 13 Mei 2022 setelah masyarakat berjuang selama 19 tahun dengan berbagai usaha seperti berkonsultasi kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta melakukan demo melalui himpunan di Gowa. Masyarakat Pattallassang diberikan jangka waktu selama 35 tahun untuk mengelola hutan tersebut yang akan dievaluasi tiap tahunnya oleh pemerintah. Sebelum menjadi hutan adat, masyarakat sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dengan adanya hutan ini, berbeda dengan setelah menjadi hutan adat atau keluarnya SK PS, hasil hutan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Sebelum ada izin PS untuk mengelola hutan tersebut, telah terjadi konflik seperti tatakan, artinya ada pihak yg berada di daerah lain yg mengaku bahwa ada bekas lahan garapan dari leluhur mereka sehingga mereka menganggap lahan itu sebagai milik mereka. Tetapi semenjak ada izin dari PS, masyarakat luar dilarang untuk mengelola  di hutan PS dan masyarakat adat bisa saja melaporkannya kepada pihak dinas kehutanan kemudian masyarakat luar tersebut akan berurusan dengan pihak disana. Harapan masyarakat terkait hutan PS ini yaitu agar sekiranya areanya bisa diperluas dan jangka waktunya diperpanjang lagi serta akses jalan juga sekiranya segera diperbaiki.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis dan pengamatan yang dilakukan di dusun pattallassang, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kearifan lokal masyarakat adat pattallassang yang masih bertahan hingga saat ini. Adat pernikahan, sanro bola, tola’ bala, barzanji dan pengelolaan lahan secara komunal menjadi kearifan lokal yang masih dilakukan oleh masyarakat adat pattallassang. Adat pernikahannya yang memiliki keunikan mulai dari saat pemberian seserahan (erang-erang) yang dibawa oleh mempelai pria kepada mempelai wanita, kemudian adanya alasuji yang menandakan strata sosial bagi keluarga mempelai, serta kue-kue tradisional yang harus dibawa pada saat pernikahan. Sanro bola merupakan seseorang yang dipercayai untuk mendoakan rumah yang akan dibangun serta memegang peran penting dalam proses pembangunan rumah di Dusun Pattallassang. Tola’ bala, pembacaan doa yang dilakukan disaat dusun Pattallassang terkena musibah. Barzanji, kegiatan yang dilakukan dalam perayaan acara besar seperti acara pernikahan. Berbeda dengan yang lain, acara barzanji di dusun Pattallassang dilakukan setelah akad nikah. Kearifan lokal yang terakhir yaitu pengelolaan lahan secara komunal yang dilakukan secara turun temurun sejak dusun Pattallassang ini ada. Lahan tersebut diolah oleh satu rumpun keluarga secara bergiliran serta diberikan hak untuk menggarap lahan yang biasanya masyarakat menyebutnya dengan istilah “A’bali”. Berdasarkan hasil wawancara, harapan masyarakat dusun Pattallassang untuk kedepannya agar akses jalan dapat segera diperbaiki, pendidikan semakin meningkat, lahan dapat diperluas dan memperoleh bantuan bibit subsidi pupuk dan dana, serta perpanjangan jangka waktu dalam mengelola hutan PS.


Penulis : Talenta 21 UKM BK SI-Unhas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PKMR XLVIII : Momentum Untuk Menghasilkan Peserta Dengan Karakter Rimbawan

Diimingi Kehidupan Yang Layak, Untia (Masih) Dihantui Banyak Masalah

Observasi Talenta 23: Proses Menggali Potensi Generasi Muda UKM BK SI-Unhas